Ibadah Haji
Positioning Bawaslu di Aceh dalam Pengawasan Pilkada
Perlehatan pilkada serentak secara nasional
akan di gelar 27 November 2024. Hal ini merujuk ketentuan pasal 201 ayat (8)
Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah beberapa
kali. Pasal tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa Pemungutan suara
serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Khusus untuk penyelenggara Pemilihan atau
Pilkada di Aceh, pengawasan tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada tidak dilakukan
oleh Bawaslu/Panwaslih (permanen) yang dibentuk sesuai Undang-undang
Nomor 7 tahun 2017 tetang Pemilu, akan tetapi dilakukan oleh Panitia Pengawas
Pemilihan (Panwaslih) yang bersifat adhoc yang dibentuk berdasarkan
Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pasal 60 tersebut menyatakan bahwa anggota Panwaslih masing-masing sebanyak 5 orang yang diusulkan oleh DPRA/DPRK. Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota dibentuk oleh panitia pengawas tingkat nasional dan bersifat ad hoc. Masa kerjanya berakhir 3 bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.