Pokok-Pokok Qanun Lembaga Keuangan Syari'ah


Mahlil Zakaria, S.H.*

Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syari'at Islam, secara tegas telah mewajibkan bahwa lernbaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah. Oleh Karena itu, kehadiran LKS hari ini di Aceh adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dan semua pihak terkait wajib mendukungnya.

Dengan adanya Qanun ini, maka kehadiran LKS di Aceh memiliki legalitas yang sah. Qanun ini diharapkan menjadi pedoman, pegangan dan dasar hukum bagi pemegang saham dan stakeholder lainnya dalam menjalankan operasional LKS dimaksud. Qanun ini juga bertujuan untuk melegitimasi operasional LKS yang dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah, mendorong terwujudnya perekonomian Aceh yang lslarni, dan mendorong pertumbuhan pendapatan asli Aceh dan pendapatan asli kab/kota

A. KETENTUAN UMUM

  • Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) Lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, sektor keuangan syari'ah non perbankan dan sektor keuangan lainnya sesuai prinsip syari'ah.
  • Bank Syari'ah Bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syari'ah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syari'ah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah serta unit usaha syariah.
  • Lembaga Keuangan Non Bank Syariah Lembaga yang bergerak dalam bidang kegiatan pasar modal, asuransi, dana pensiun, modal ventura, pegadaian, koperasi, lembaga pembiayaan, anjak piutang, lembaga keuangan mikro dan lembaga keuangan jasa lainnya yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari'ah.
  • Prinsip Syari'ah Prinsip hukum dan etika keislarnan dalam kegiatan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang  syari'ah.
  • Akad Transaksi tertulis antara LKS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syari'ah.
  • Mitra LKS Individu atau Lembaga yang melakukan aktivitas transaksi keuangan dengan LKS dan/atau menjalin kerjasama usaha dengan LKS di Aceh.
  • Prinsip LKS Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan Prinsip Syari'ah dan dan Aqad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syari'ah.

Asas-asas LKS

  • Keadilan dari segi berbagi keuntungan dan resiko, dan akses ke Lembaga keuangan.
  • Amanah yang diberikan kepada LKS untuk memelihara serta mcngelola titipan yang diberikan oleh pihak lain dan komitmen untuk menjaga hak dan kewajibannya.
  • Persaudaraan sikap saling percaya, rasa tanggung jawab, dan solidaritas dengan mengutamakan kepentingan umat.
  • Keuntungan hasil dari suatu usaha dan/atau modal baik bersifat materi dan non materi.
  • Transparansi keterbukaan informasi tentang kegiatan usaha LKS kepada publik yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kemandirian suatu keadaan dimana LKS dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun, terutama pemegang saham mayoritas, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
  • Kerja Sama usaha dalam kegiatan LKS yang dapat melibatkan semua pihak baik perorangan atau lembaga, baik muslim ataupun non muslim.
  • Kemudahan pelaksanaan pelayanan LKS yang praktis dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
  • Keterbukaan ketersediaan peluang yang sama dalam rnengakses fasilitas LKS.
  • Keberlanjutan usaha LKS yang berkesinambungan dengan menghadirkan layanan jasa keuangan dengan cara yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus bertambah.
  • Universal LKS menganut sistem prinsip penyelenggaraan kegiatan usaha di bidang keuangan yang berlaku secara umum dengan tetap mengacu pada Prinsip Syariah,

Maksud LKS untuk memperkuat implementasi pembangunan ekonomi syari'ah di Aceh dengan tujuan Tujuan adalah:

  1. mewujudkan perekonomian Aceh yang islarni;
  2. rnenjadi penggerak dan pendorong pertumbuhan perekonomian Aceh;
  3. menghimpun dan/atau memberikan dukungan pendanaan serta menjalankan fungsi lembaga keuangan berdasarkan Prinsip Syari'ah;
  4. menjalankan fungsi sosial lainnya termasuk memanfaatkan harta agama untuk kemaslahatan umat berdasarkan Prinsip Syari'ah:
  5. mendorong peningkatan Pendapatan Asli Aceh;
  6. meningkatkan akses pendanaan dan usaha bagi masyarakat:
  7. membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
  8. membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemberlakuan Qanun ini untuk:

  1. Setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh;
  2. Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan tmnsaksi di Aceh dapat menundukan diri pada Qanun ini;
  3. Setiap orang beragama bukan Islam, badan usaha dan/atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  4. LKS yang menjalankan usaha di Aceh; dan LKS di luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh.

B. JENIS, PENDIRIAN, KEPEMILIKAN, DAN PERIZINAN

Jenis LKS terdiri atas:

  1. Bank Syari'ah; (bank umum syari'ah, unit usaha syari'ah; dan bank pembiayaan rakyat syari'ah).
  2. Lembaga Keuangan Non-Bank Syari'ah (asuransi syari'ah; pasar modal syari'ah, dana pensiun syari'ah, modal ventura syari'ah, pegadaian syari'ah, koperasi pembiayaan syari'ah dan sejenisnya, lembaga pembiayaan syari'ah, anjak piutang syari'ah, lernbaga keuangan mikro syari'ah, teknologi finansial syari'ah; dan lembaga keuangan non-bank syari'ah lainnya.
  3. Lembaga Keuangan lainnya yang diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pendirian LKS paling sedikit harus memenuhi persyaratan: bentuk badan hukum, struktur kepengurusan dan kepemilikan, permodalan dan kegiatan usaha sesuai dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Bentuk badan hukum LKS adalah Perseroan Terbatas, Koperasi atau Badan hukum  dan/atau  Badan Usaha yang khusus dibentuk Pemerintah Aceh selain PT dan Koperasi Kepemilikan  LKS dapat dimiliki oleh perseorangan WNI, badan hukum Indonesia; dan/atau kemitraan dengan warga negara dan/atau badan  hukum asing. Perizinan LKS memiliki izin usaha dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

C. BANK SYARI'AH

Tugas Bank Syari'ah merupakan lembaga keuangan yang tugas utamanya melakukan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat dan pelayanan jasa keuangan lainnya serta menjalankan fungsi sosial. Bank Syari'ah mendukung penghimpunan zakat, infaq, sedekah dan wakaf dalam bentuk tunai atas nama BMA atau BMK. Kegiatan usaha Bank Syari'ah antara lain meliputi:

  1. Menghimpun dana dalarn bentuk simpanan dan investasi dengan Akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syari'ah;
  2. menyalurkan pembiayaan berbasis bagi hasil, jual beli, sewa-beli, jasa, dan pinjaman kebaikan (Qardh Hasan); dan
  3. memasarkan produk keuangan dari LKS yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembiayaan yang disalurkan Bank Syari'ah mengutamakan Akad berbasis bagi hasil dan memperhatikan kemampuan dan kebutuhan nasabah. Kemampuan dan kebutuhan dimaksud harus memperhatikan antara lain:

  1. pengajuan pembiayaan dari calon nasabah yang didasarkan pada kebutuhan;
  2. prospek bisnis atau usaha dari calon nasabah yang memenuhi kriteria kelayakan pembiayaan perbankan; dan
  3. besamya total kewajiban angsuran nasabah paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari pendapatan resmi

Fungsi Bank Syari'ah:

  1. menghimpun dan menyalurkan dana dari nasabah dan kegiatan usaha lainnya sesuai dengan Prinsip Syari'ah; dan
  2. melaksanakan fungsi sosial dalam bentuk menerima dana yang berasal dari zakat dan infak atas nama BMA atau BMK; dan sedekah, hibah, wakaf uang atau dana sosial untuk kepentingan umat Islam. (Dalam pengumpulan dana wakaf uang, LKS wajib terdaftar sebagai LKS penerima wakaf uang pada BMA).               

Dalam hal Pembiayaan murah kepada usaha mikro dan pembangunan ekonomi Aceh, Bank Syari'ah wajib bekerjasama dengan BMA atau BMK melalui integrasi antara zakat, infak, sedekah dan wakaf dengan dana sosial lainnya. Bank Syari'ah wajib berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan edukasi dan pelatihan kepada pegawai, dan masyarakat Aceh dalam rangka meningkatkan literasi keuangan Syari'ah. Bank Syari'ah melakukan penelitian, pengembangan inovasi Akad dan produk serta irnplementasinya, dengan tetap memperhatikan kepatuhan syari'ah, aspek kehati-hatian dan analisis kelayakan yang memadai. Pelaksanaan ketentuan tersebut dapat dilakukan bekerjasama dengan Pemerintah Aceh dan pihak terkait lainnya yang memiliki kompetensi di bidang keuangan syari'ah.

Koordinasi Antar Bank Syari'ah

Bank Syari'ah yang beroperasi di Aceh dan regulator terkait wajib berkoordinasi paling kurang 2  kali dalam 1 tahun dalam rangka:

  1. membahas kontribusi Bank Syari'ah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Aceh.
  2. menjaga komitmen Bank Syari'ah dalam memenuhi fungsi LKS di Aceh
  3. membahas isu strategis terkait perekonomian dan dinamika permasalahan perbankan syari'ah secara umum;
  4. mengupayakan tersedianya infrastruktur dasar keuangan syari'ah secara merata di Aceh dalam rangka meningkatkan inklusivitas keuangan syari'ah masyarakat.

Peran Pemerintah Aceh

  1. Memfasilitasi ketersediaan infrastruktur dasar Bank Syari'ah. 
  2. Memfasilitasi atau membentuk Bank Syari'ah.
  3. Dalam rangka memberikan insentif kepada Bank Syari'ah yang berkinerja baik, Pemerintah Aceh dapat memberikan insentif berupa penempatan dana atau bentuk insentif lainnya.
  4. Dalam menentukan jenis dan bentuk insentif, termasuk teknis pelaksanaan Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan regulator, DSA, dan pihak terkait lainnya;
  5. Pemerintah Aceh, OJK dan DSA dapat melakukan penilaian bersama-sama dengan kriteria yang disepakati pada tiap semester dalam rangka menilai kinerja dan peran perbankan syariah di Aceh dan diumumkan pada akhir tahun berjalan.

D. LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK SYARI'AH

1.  Asuransi Syari'ah usaha saling melindungi dan tolong menolongdiantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' (tolong menolong) untuk menghadapi risiko yang sesuai dengan syari'ah. 

2. Pasar Modal Syari'ah kegiatan penyediaan sumber pembiayaan atau penyediaan alokasi dana jangka panjang bagi dunia usaha dalam melakukan investasi yang beragam bagi investor. Instrumen Pasar Modal Syariah adalah:

  • Saham syari'ah saham yang diterbitkan oleh emiten (penerbit) yang sudah diklasifikasikan oleh OJK dalam daftar  efek syari'ah sebagai saham syari'ah.
  • Reksadana syari'ah beroperasi menurut prinsip syari'ah dalam bentuk akad baik antara pemodal sebagai pemilik harta  dengan manajer investasi sebagai wakil  pemilik harta, maupun antara manajer investasi sebagai wakil pemilik harta dengan pengguna investasi.
  • Sukuk merupakan suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari'ah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syari'ah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada  pemegang obligasi syari'ah berupa  bagi  basil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

3. Dana Pensiun Syari'ah Seluruh iuran pensiun tenaga kerja dan peserta dana pensiun di Aceh harus dikelola dengan Prinsip Syari'ah. Pengelola  dana pensiun  hanya  dapat melakukan  Investasi dengan  memperhatikan Prinsip Syari'ah dan hanya  dapat  melakukan  kerjasama Investasi  dengan  perusahaan atau lembaga keuangan yang beroperasi dengan Prinsip Syari'ah.

4. Modal Ventura Syari'ah Modal ventura syari'ah merupakan penyertaan modal dalam suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Prinsip Syari'ah.

5. Pegadaian Syari'ah (Rahn) merupakan produk jasa gadai yang berlandaskan pada Prinsip Syari'ah. Produk jasa gadai diberikan kepada masyarakat dengan memperhatikan kemampuan membayar dan Prinsip pegadaian dijalankan dalarn rangka  membantu Pernbiayaan  kepada  orang yang  mernbutuhkan dengan memperhatikan kemaslahatan bagi nasabah. (Prinsip Syari'ah pada pegadaian syari'ah adalah nasabah akan dibebani hanya biaya administrasi dan biaya jasa  Simpanan dan pemeliharaan barang  jaminan (ijarah) sebesar biaya nyata yang dikeluarkan oleh pengelola pegadaian).

6. Koperasi Pembiayaan Syari'ah dan Sejenisnya Koperasi sebagai bentuk usaha milik masyarakat dijalankan untuk memberikan kemaslahatan dan dilandaskan prinsip sating tolong menolong sesama anggota. Koperasi pembiayaan atau yang sejenis dengannya hanya dapat menjalankan usahanya setelah memenuhi  prinsip syari'ah mencakup standar  operasi dan kelengkapan  personil. Ketentuan  lebih lanjut  mengenai koperasi Pembiayaan syari'ah diatur  dengan Peraturan Gubernur.

7. Lembaga Pembiayaan Syari'ah Perusahaan Pembiayaan syari'ah  merupakan  badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, Pembiayaan konsumen  dan/atau syari'ah card yang sesuai dengan Prinsip Syari'ah.

Kegiatan Perusahaan Pembiayaan  syari'ah  meliputi: sewa guna usaha, anjak piutang, Pembiayaan  konsumen, usaha syari'ah card dan kegiatan Pembiayaan  lainnya. Setiap  perusahaan Pembiayaan yang melakukan penjualan produk dan jasa harus membebaskan konsumen untuk memilih cara pernbayaran baik tunai maupun cicilnn.

8. Anjak Piutang Syari'ah merupakan pengalihan  penyelesaian piutang atau  tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada  pihak  lain yang  kemudian  menagih piutang  tersebut kepada  pihak  yang  berutang  atau  pihak  yang  ditunjuk  oleh orang yang berutang sesuai  Prinsip Syari'ah. Kegiatan yang masuk dalam aktivitas anjak piutang meliputi pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Transaksi anjak piutang oleh muhil, muhal dan muhal 'alaih wajib menerapkan prinsip syari'ah. Transaksi wajib menerapkan Aqad wakalah bil ujrah. Piutang  tidak dapat diperjualbelikan  kepada pihak lain dengan menggunakan diskon. Pengalihan piutang tidak diperbolehkan dengan pihak terafiliasi dan Piutang yang dialihkan atau yang diwakilkan penagihan bukan hutang berasal dari  transaksi yang diharamkan oleh syariat Islam

9. Lembaga keuangan Mikro Lembaga keuangan khusus yang didirikan untuk memberikan jasa pengembanga usaha dan pemberdayaan masyarakat baik melalui Pinjaman (qard) atau pembiyaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga ini dapat dirmiliki oleh Pemeritah atau masyarakat.

10. Teknologi Finansial Syari'ah rnerupakan perpaduan inovasi terbaru antara teknologi dengan finansial berdasarkan Prinsip Syari'ah. Skema teknologi finansial syari'ah yang diperbolehkan yaitu kegiatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan kelancaran transaksi keuangan mencakup platform Peer to Peer (P2P), (platform zakat, infaq, shadaqah, waqaf), platform transfer, platform investasi, platform patungan pembinyaan rnassal dan platform lainnya yang sesuai dengan prinsip syari'ah dan Teknologi finansial syariah dalam pelaksanaannya harus merujuk kepada prinsip muamalah dan dengan asas saling kerelaan dalam melakukan aqad.

11.  Lembaga Keuangan Non-Bank Syari'ah Lainnya yang berbentuk badan hukum yaitu lembaga keuangan selain yang dimaksud diatas. Lembaga keuangan non-bank syari'ah lainnya meliputi semua pihak baik badan usaha maupun perorangan. Lembaga keuangan non-bank syari'ah dimaksud dalam menjalankan kegiatan usaha harus terlebih dahulu memahami, memperhatikan dan memenuhi Prinsip Syari'ah dalam operasionalnya. Lembaga Keuangan non-bank syari'ah lainnya di Aceh tidak melakukan rekayasa transaksi yang beroperasi dengan maksud untuk menghindari praktik riba. Jenis, kategori dan bentuk Lembaga Keuangan Syari'ah Lainnya yang belum tercantum dalam Qanun ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur Aceh.

E.  KEGIATAN USAHA DAN CAKUPAN WILAYAH USAHA

  1. Kegiatan usaha LKS meliputi transaksi jasa keuangan, kerjasama dalam pengembangan usaha masyarakat, baik melalui  penyaluran,  Pembiayaan,  pengelolaan Simpanan serta Investasi kepada mitra dan/atau LKS lainnya.
  2. Selain kegiatan usaha LKS wajib melakukan kegiatan keuangan sosial bersumber dari kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dan pengumpulan dana kebajikan.
  3. Transaksi jasa keuangan meliputi Simpanan atau titipan, Pinjaman dan pengiriman uang dapat terjadi antara LKS dengan mitra, LKS dengan LKS dan Mitra dengan mitra.
  4. Kerjasama pengembangan usaha masyarakat dimaksudkan dalam rangka pengembangan usaha sektor rill. (Usaha sektor riil yang dikembangkan oleh LKS harus diisinergikan dengan program Pemerintah Aceh)

LKS wajib berperan aktif dalam pengumpulan harta agama berupa waqaf, hibah, zakat, infaq, dan sadaqah dalam bentuk tunai dan berkoordinasi dengan BMA atau BMK. LKS dapat melakukan kegiatan usaha antara lain dalam bentuk: jual beli, kerjasama lnvestasi, pinjam meminjam (qardh), jasa lalu lintas uang, sewa menyewa; dan Usaha lainnya berdasarkan Prinsip Syari'ah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Produk yang ditransaksikan LKS dalam wilayah hukum Aceh, harus terlebih dahulu mendapat fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Untuk melakukan kegiatan usaha berdnsarknn Prinsip Syari'ah LKS wajib membentuk DPS. DPS bertugas mernberikan nasihat dan saran kepada direksi atau pengurus serta mengawasi kegiatan LKS agar sesuai dengan Prinsip Syari'ah. Pelaksanaan mengenai kegiatan usaha LKS berpedoman pada peraturan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

F.  DEWAN PENGAWAS SYARl'AH, DEWAN SYARl'AH ACEH DAN DEWAN SYARl'AH KAB/KOTA

1. Dewan Pengawas Syari'ah LKS wajib membentuk DPS. yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi MUI. DPS bertugas mengawasi dan memberi teguran dan saran kepada direksi atau pengurus sesuai dengan Prinsip Syari'ah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi DPS dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dewan Syari'ah Aceh Untuk kepentingan pengaturan, koordinasi dan pengawasan syari'ah ditingkat Aceh dibentuk DSA. DSA berfungsi sebagai perwakilan Dewan Syari'ah Nasional di tingkat Aceh dan dibentuk dengan Peraturan Gubemur. Masa jabatan keanggotaan DSA selama 5 (lima) tahun. terdiri dari anggota tetap dan anggota pleno Anggota DSA berjumlah 5 (lima) orang, terdiri dari 3 (tiga) orang anggota tetap dan 2  (dua) orang anggota pleno ex-officio mewakili OJK dan Bl. Anggota tetap DSA ditetapkan dan diangkat setelah melalui fit and proper test. Pemerintah Aceh wajib membentuk DSA paling lambat 1 (satu) tahun sejak Qanun ini diundangkan.

3. Dewan Syari'ah Kabupaten/Kota Untuk kepentingan pengaturan, koordinasi dan pengawasan syari'ah di tingkat kabupaten/kota dibentuk DSK. DSK berfungsi sebagai  perwakilan DSN di tingkat kabupaten/kota. Masa jabatan keanggotaan DSK selama 5 (lima) tahun. DSK dibentuk dengan Peraturan Bupati/Walikota atas usulan MPU Kabupaten/Kota.

G.  TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH KAB/KOTA

Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pengembangan LKS sesuai Prinsip Syari'ah. Seluruh transaksi keuangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melalui LKS. Pengembangan LKS berupa melakukan transaksi keuangan dengan LKS menggunakan Prinsip Syari'ah, melakukan penyertaan modal untuk penguatan LKS; dan memberikan pendampingan kepada LKS yang bermasalah. (pendampingan kepada LKS yang bermasalah  berupa bantuan teknis sesuai kewenangan Pemerintah)

Pemerintah ikut serta dalam pengernbangan sumber daya LKS dalam bentuk pendidikan dan pelatihan. Pemerint.ah melakukan inventarisasi LKS yang belum berbadan hukum. lnventarisasi LKS harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Qanun ini diundangkan. Untuk mengupayakan peningkatan akses keuangan dan Pembiayaan, Pemerintah Aceh wajib memfasilitasi LKS untuk koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait dengan berbagai program Pembiayaan, kerja sama dengan dayah dan masjid, serta pihak/lembaga lainnya dan pengembangan jaringan kerjasama antar LKS.

H. PERLINDUNGAN NASABAH, MITRA, LKS, DAN PENJAMINAN

Perlindungan nasabah, LKS harus menyediakan informasi terbuka yang meliputi hak dan kewajiban LKS dan nasabah, produk dan persyaratannya, mekanisme Pembiayaan dan manajemen resiko dan penguasaan jaminan/ agunan dan eksekusinya.

Perlindungan mitra, LKS harus menyediakan informasi terbuka kepada mitra paling sedikit mengenai wewenang dan tanggungjawab LKS, produk dan persyaratannya yang perlu diketahui oleh mitra; dan kemungkinan tirnbulnya risiko dari masing-masing produk sehubungan transaksi LKS dengan pihak mitra. OJK atau Lembaga lain sesuai kewenangannya melakukan perlindungan terhadap nasabah, dan mitra LKS. Perlindungan terhadap nasabah dan Mitra LKS yang tidak diatur oleh OJK atau Lembaga yang berwenang lainnya dapat diatur oleh Pemerintah Aceh. Nasabah Pembiayaan yang dinyatakan dengan sengaja telah melakukan tindakan merugikan LKS dan/atau memiliki karakter tidak arnanah sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Akad dapat diberikan sanksi sosial. Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sosial diatur dalam Pergub.

Penjaminan nasabah, mitra, dan LKS Pembiayaan  yang  diterima  oleh  nasabah,  mitra,  dan  LKS dijamin oleh Lembaga penjaminan dan/atau Lembaga penjaminan Pembiayaan daerah. Lembaga penjaminan Pembiayaan daerah dibentuk oleh Pemerintah Aceh melalui Qanun.

I.    PEMBINAAN, PENGATURAN, DAN PENGAWASAN

  1. Pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKS dilakukan oleh OJK dan/atau Lembaga lainnya sesuai ketentuan peraturan peru ndang-undangan.
  2. Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKS meliputi: kesesuaian dengan Prinsip Syari'ah, kestabilan sistem keuangan, kesehatan LKS, kelancaran sistem pembayaran, perlindungan nasabah dan Mitra LKS, kontribusi sosial kepada masyarakat; dan objek lainnya yang diperlukan.
  3. Pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang belum melembaga akan diatur oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  4. Dalam kegiatan Pembiayaan berbasis bagi hasil dan Pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah Bank Syari'ah wajib memberikan pembinaan dan pendampingan nasabah.

LKS dan/atau mitra LKS, wajib melaksanakan dan memelihara pencatatan dan/atau pelaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan syari'ah. Dalam melaksanakan dan memelihara pencatatan dan/atau pelaporan, direksi atau pengurus LKS atau rnitra, dilarang:

  1. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dalam laporan;
  2. menghilangkan atau tidak memasukkan infonnasi yang benar dalam laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, atau rekening; dan
  3. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan keuangan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha.

Bank Syari'ah dilarang melaksanakan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syari'ah, jual beli saham secara langsung di pasar modal, kegiatan peransuransian (kecuali sebagai agen pernasaran), dan kegiatan usaha lainnya yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap aktivitas keuangan lainnya yang bertindak mengumpulkan dana masyarakat harus mendapat izin dari Lernbaga yang berwenang.

J. SANKSI ADMINISTRATIF Setiap LKS dan mitra yang melanggar ketentuan (larangan) Pasal 61, Pasal 62 dan Pasal 63 Qanun LKS dikenai sanksi administratif berupa: denda uang, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian direksi dan/atau pengurus LKS dan pencabutan izin usaha. Pelaksanaan dan penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

K. KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 tahun sejak Qanun ini diundangkan. Peraturan pelaksanaan Qanun ini harus ditetapkan paling lama 1 tahun terhitung sejak Qanun ini diundangkan.

Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 31 Desember 2018 M/ 23 Rabiul Akhir 1440 H

Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal 4 Januari 2019 M/ 27 Rabiul Akhir 1440 H


Sumber: Qanun Aceh Nomor 11 tahun  2018 tentang Lembaga Keuangan Syari'ah

 *Pemerhati Hukum, Sosial dan Demokrasi tinggal di Lhoksukon - Aceh.

< /div>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar