Harta Bersama Perspektif UU Perkawinan dan KHI

HARTA BERSAMA PERSPEKTIF UU PERKAWINAN DAN KHI

Dalam fikih Islam klasik tidak dikenal harta bersama bahkan kalau terjadi perceraian, maka harus dilihat siapa pemilik hartanya. Hal ini berbeda dengan fikih yang berlaku di Indonesia, yang dikenal dengan hukum Islam hasil ijtihad bangsa Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya serta Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dua peraturan perundang-undangan tersebut dapat disebut fikih, yaitu hasil ijtihad dengan sungguh-sungguh menghasilkan suatu rumusan hukum. Keduanya hasil pemikiran para alim ulama dan umara’, sehingga dapat disebut “fikih Islam Indonesia”. Dari dua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tersebut dikenal adanya harta bersama.

Dalam pendapat T. M. Hasbi Ash Shiddiqie dalam buku Pedoman Rumah Tangga (hal. 9), dengan perkawinan, menjadikan sang istri syirkatur rojuli filhayati (kongsi sekutu seorang suami dalam melayani bahtera hidup), maka antara suami istri dapat terjadi syarikah abadan (perkongsian tidak terbatas).

Itulah sebabnya di Pengadilan Agama ketika ada orang Islam bercerai dan mempersoalkan harta yang diperoleh selama perkawinan, maka akan dipertimbangkan harta dalam perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan dan Pasal 85 s/d Pasal 97 KHI.

Maka, menurut fikih Islam Indonesia, perkawinan menimbulkan adanya harta bersama dalam perkawinan.


A. HARTA BERSAMA DALAM UU PERKAWINAN

Harta Bersama atau Harta Benda dalam perkawinan dalam UU Perkawinan (UU Nomor 1 tahun 1974) diatur pada Bab VII Pasal 35 s/d Pasal 37

Kepemilikan Harta Bersama Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Hak bertindak terhadap harta

a.  Harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

b.  Harta bawaan, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Harta Bersama Pasca Perceraian Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

 

B. HARTA BERSAMA DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

Harta bersama atau Harta Kekayaan dalam Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam BAB XIII Pasal 85 s/d Pasal 97

Definisi Harta Bersama Dalam pasal 1 huruf f KHI disebutkan Harta bersama adalah Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;

Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.

Percampuran Harta Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan. Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.

Harta Bawaan Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.

Perselisihan Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkama Syariah.

Tanggung Jawab Menjaga Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun harta sendiri. Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.

Kebendaan Harta Bersama Harta bersama dapat berupa benda berwujud atau  tidak berwujud. Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga. Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.

Persetujuan Para Pihak Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.

Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.

Pertanggungjawaban Terhadap Hutang

a.  Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.

b.  Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.

c.   Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.

d.  Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri

Harta Bersama Perkawinan Lebih Seorang Istri Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.

Sita Jaminan atas Harta Bersama

1. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c PP No. 9 tahun 1975 dan pasal 136 untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros, dan sebagainya.

2. Selama masa sita dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.

Hak Pasangan Cerai Mati

1. Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama;

2. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.

Hak Janda/Duda Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.


Sumber:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya
  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/harta-bersama-menurut-hukum-islam-dan-hukum-positif-indonesia-lt5f02d1a9e525c

Tidak ada komentar:

Posting Komentar