Hak dan Kewajiban Suami Isteri

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI

Mahlil Zakaria*

Perkawinan adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menempuh kehidupan rumah tangga. Juga berkaitan dengan keyakinan dan keimanan kepada Allah SWT. Dengan demikian terdapat dimensi ibadah dalam nilai perkawinan. Untuk itu, perkawinan harus dipelihara dengan baik sehingga bisa abadi dan apa yang menjadi tujuan perkawinan yakni terwujudnya keluarga sejahtera, sakinah mawaddah wa rahmah dapat terealisasikan.

Sebagai konsekuensi logis dari adanya satu perkawinan, maka lahirlah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Pemenuhan hak oleh suami dan istri setara dan sebanding dengan beban kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan demikian sejatinya masing-masing pihak tidak ada yang lebih dan yang kurang dalam kadar pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban.

Dalam perkembangan sosiologi keagamaan, permasalahan terkait hak dan kewajiban suami isteri menjadi penting karena keadaan sosial di lapangan dapat mempengaruhi perkembangan dan pertimbangan dalam ilmu fikih Islam. Hak dan kewajiban yang diemban oleh pasangan suami istri tidak bisa terlepas dari norma dan nilai sosial masyarakat. Terlebih lagi adanya norma agama yang lebih mengikat meskipun sanksinya tidak terlihat secara langsung.

Tuntutan ekonomi keluarga dan perkembangan kebutuhan di masyarakat menyebabkan perempuan dan laki-laki dibutuhkan dalam kegiatan di sektor publik. Adanya tuntutan tersebut tidak didukung oleh budaya masyarakat yang masih diselimuti budaya patriarkhi. Ketika dalam kondisi tertentu, perempuan menjadi tulang punggung keluarga maka sulit untuk mengubah peran laki-laki di dalam domestik rumah tangga seperti halnya peran perempuan. Perempuan yang bekerja guna membiyai kehidupan keluarganya masih pula dihadapkan dengan pekerjaan menumpuk di rumah.

Berdasarkan pada beberapa masalah yang telah diungkapkan di atas, maka muncul beberapa pertanyaan yang ingin dipecahkan dalam makalah ini. Pembahasannya meliputi pengertian hak dan kewajiban dalam konsep Islam, Prinsip Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam perspektif ilmu Fiqih serta Hak dan Kewajiban dalam Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.  

1. Hak dan Kewajiban dalam konsep Islam.

Risalah Islamiyah yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW telah diyakini sebagai ajaran yang bersifat universal. Isi dan muatan ajarannya mengandung nuansa kasih sayang dan rahmat ilahi untuk seluruh lapisan umat manusia di mana saja berada, yang akan mengantarkan kebahagiaan dan kesuksesan mereka hidup di dunia serta kebahagiaan dan keselamatan mereka hidup di akhirat.

Islam mengajarkan umatnya agar menghormati dan mengakui hak-hak hidup seseorang. Islam mengajarkan bahwa hidup dan mati adalah dalam kekuasaan Allah SWT, Sehingga tidak dapat seorangpun mengganggu hak hidup orang lain. Disamping itu, Islampun mengajarkan bahwa selain setiap orang harus terjamin hak hidup dan kemerdekaannya, hendaklah hak jamaah (hak publik) lebih diutamakan.

Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagaimana telah dikemukakan oleh al-Maududi bahwa ajaran tentang HAM yang terkandung dalam Piagam Magna Charta baru muncul 600 tahun setelah kedatangan Islam. Selain itu, diperkuat oleh pandangan Weeramantry bahwa pemikiran Islam mengenai hak-hak di bidang sosial, ekonomi dan budaya telah jauh mendahului pemikiran Barat.  Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam yaitu al-Qur`an dan Hadis yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam. Tonggak sejarah keberpihakan Islam terhadap HAM, yaitu pada pendekatan Piagam Madinah yang dilanjutkan dengan Deklarasi Kairo (Cairo Declaration).

Dalam bahasa Arab, HAM dikenal dengan (Haqq al- Insânî al-Asâsî atau juga disebut Haqq al-Insânî ad-Darûrî), yang terdiri  terdiri atas tiga kata, yaitu: a. kata hak (haqq) artinya: milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, dan merupakan sesuatu yang harus diperoleh. b. kata manusia (al-insân) artinya: makhluk yang berakal budi, dan berfungsi sebagai subyek hukum. c. asasi (asâsî) artinya: bersifat dasar atau  pokok.

Secara terminologi, HAM dalam persepsi Islam, Muhammad Khalfullah Ahmad telah memberikan pengertian bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu amanah dan anugerah Allah SWT yang harus dijaga, dihormati, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.

Manusia dengan sesama manusia juga memiliki hak-nya. Allah SWT terhadap manusia sudah memberikan hak-hak nya berupa rezeki, kesehatan, dan berbagai macam lainnya. Sedangkan manusia terhadap manusia terkadang tidak menunaikan kewajibannya sehingga membuat manusia lain lalai akan hak-nya.

Kewajiban merupakan suatu ketentuan yang mengandung perintah yang harus dikerjakan. Perbuatan wajib yaitu suatu perbuatan yang diberi pahala bila dikerjakan dan diberi siksa atau dosa bila ditinggalkan. Seperti firman Allah SWT dalam QS. al-‘Ankabut ayat 45:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

Terjemahan: “dan dirikanlah shalat, Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar”.

Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap hak dan kewajiban dalam konsep Islam ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh dan adanya keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Jadi dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan tidak boleh merusak kepentingan orang banyak. 

  2Prinsip Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam perspektif Fiqih.

     Dalam masyarakat Muslim, fikih atau secara umum disebut hukum berperilaku memberikan arahan tentang tata cara bertingkah laku yang didasarkan oleh al-Qur’an dan al-Hadits. Fikih berbicara mengenai segala bentuk tingkah laku manusia, termasuk di dalamnya hak dan kewajiban suami istri dalam membina keluarganya. Menurut Dr. Ali Yusuf As-Subki, hak dan kewajiban suami istri dalam Islam dibedakan ke dalam tiga garis besar, yaitu: hak suami dan kewajiban istri, hak istri dan kewajiban suami dan hak antara keduanya.

     Hak istri dan kewajiban suami meliputi pemeliharaan suami atas istri dan juga pengabdian yang harus dilakukan seorang istri kepada suami dalam hal bertindak dan bertingkahlaku. Seorang istri berdasarkan fikih klasik tidak diperkenankan keluar rumah tanpa seijin suami bahkan puasa sunnah pun tidak  diperbolehkan  tanpa  seijin  suami.  Hak istri dan  kewajiban  suami meliputi mahar, nafkah, pendidikan dan pengajaran, kewajiban suami mencampuri istrinya, kesenangan yang bebas, serta tidak cemburu berlebihan. Hak  yang  berhubungan  dengan  keduanya  (istri  dan  suami)  meliputi  baik dalam berhubungan, hubungan seksual suami istri, dan warisan.

a. Hak Suami dan Kewajiban Isteri. Seorang suami memiliki hak-hak yang merupakan kewajiban bagi isterinya, dalam hal ini yang akan dikemukakan adalah kewajiban isteri untuk taat kepada suami. Dasar dari kewajiban ini terkait dengan peran kepemimpinan dalam keluarga yang diberikan kepada suami berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. an-Nisa ayat 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Terjemahan: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

 

Menurut Wahbah al-Zuhaily hak kepemimpinan keluarga yang diberikan kepada suami ini adalah karena seorang suami memiliki kecerdasan (rajahatul ‘aql), fisik yang kuat, serta kewajiban memberikan mahar dan nafkah terhadap isterinya, sehingga dalam implementasinya seorang suami adalah kepala rumah tangga dan isteri adalah ibu rumah tangga.


  Hak suami. Wajib ditaati oleh isterinya dalam hal bukan maksiat kepada Allah SWT, Hartanya wajib dijaga oleh isterinya, dijaga kehormatannya dan tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami, Suami berhak atas isteri seutuhnya, kapan saja ingin menggauli isterinya, Dapat mengajak isteri bepergian jika suami menghendaki, Dimintai izin oleh isteri jika ingin berpuasa sunnah.

Kewajiban Isteri

- Taat pada Suami. Ketaatan kepada suami adalah suatu kewajiban, hal ini tersebut dalam firman Allah SWT pada bagian akhir QS. an-Nisa ayat 34.

- Tidak durhaka pada Suami. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa mayoritas sesuatu yang memasukkan wanita ke dalam neraka adalah kedurhakaannya kepada suami dan tidak bersyukur kepada kebaikan suami.

- Memelihara kehormatan dan harta Suami. Dalam hadist dijelaskan bahwa, jika suami tidak berada di rumah, isteri menjaga diri dan harta benda suami. Maksudnya adalah, isteri tidak berani membelanjakan sedikit dari hartanya walaupun dalam kebaikan kecuali dengan izin suami.

- Berhias untuk suami. Seorang Isteri bisa berhias untuk suaminya kapan saja, sejauh tidak menyebabkan kewajibannya terlalaikan. Tetapai ada tiga waktu yang tepat untuk berhias, yaitu ketika suami akan pergi, ketika suami pulang dan ketika berangkat ke tempat tidur. Tiga waktu ini memberi kesan khusus bagi suami, sehingga lebih berarti dibanding waktu lain.

- Menjadi partner Suami. Allah SWT telah mewajibkan suami bertempat tinggal bersama isteri secara syar’i di tempat yang layak bagi sesamanya dan sesuai dengan kondisi ekonomi suami, dan isteri wajib menyertainya ditempat tinggal tersebut.

b. Hak Isteri dan Kewajiban Suami. Isteri memiliki hak-hak yang berkenaan dengan harta benda, yaitu   mahar dan nafkah dan hak- hak yang tidak berkenaan dengan harta benda,   yaitu interaksi yang baik dan adil. Nafkah merupakan hak seorang isteri, dan   sebaliknya pemberian hak ini kewajiban suami terhadap isteri. Hal ini berdasarkan firman Allah  dalam  QS. al-Baqarah ayat 233.

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

Terjemahan: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya”.

Selain nafkah materil, seorang suami juga berkewajiban  untuk memberikan nafkah batin terhadap istrinya dalam bentuk interaksi dengan isterinya dengan baik, sebagaimana dikemukakan firman Allah SWT dalam QS. an-Nisa’ ayat 19:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Terjemahan:“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.  

    Hak isteri. yang diatur dalam ilmu fiqih: Mendapatkan makanan yang tempat tinggal menurut cara yang baik, Mendapatkan kenikmatan, yaitu suami wajib menggauli isterinya, Menginap dirumanya semalam dalam setiap empat malam (suami yang berhalangan secara reluger), Mendapatkan izin untuk menjenguk saudaranya (mahram) yang sakit/meninggal dunia, jika tidak memberatkan suaminya, Berhak atas keadilan, jika suaminya beristeri lebih dari empat;

    Kewajiban suami

- Nafkah. Dalam kitab Fiqh al-Wadhih karangan Mahmud Yunus dijelaskan bahwa pengertian nafkah tidak hanya memberikan uang, tapi suami harus menyediakan barang jadi. Dijelaskan pula, apabila suami tidak sanggup melaksanakan hal tersebut, maka wajib bagi suami menyediakan pembantu untuk menanganinya.

- Mahar. Mahar bukan merupakan harga bagi wanita, tetapi itu adalah ketentuan dan isyarat untuk memuliakan dan membahagiakan isteri, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. an-Nisa ayat 4:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ

Terjemahan: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan

- Mendidik/mengajari Isteri. Mengajari isteri merupakan kewajiban bagi seorang suami dalam hal mempelajari hukum-hukum agama seperti ilmu haidh (menstruasi), shalat dan ilmu lain yang wajib diketahui oleh isteri. Kepala keluarga juga wajib berusaha menjaga keluarganya dari siksa neraka, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. at-Tahrim ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

Terjemahan: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”

- Memimpin dengan ketegasan dan keramahan. Imam Syafii pernah berkata: “apabila menghormati secara berlebihan, niscaya hal itu akan menghinakanmu. Yaitu jangan memberi mereka (isteri) penghormatan sepenuhnya, tanpa mencampur sedikitpun ketegasan dalam kelembutanmu, atau kekerasan dalam kelunakanmu.

- Pergaulan dengan baik. Suami hendaknya menggauli isteri dengan baik, seperti tercantum dalam QS. an-Nisa ayat 19:

فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Terjemahan: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.

c. Hak bersama Suami dan Isteri

Islam mewajibkan suami memperlakukan isteri dengan baik, dalam keadaan hubungan kurang harmonis sekalipun, Islam tidak hentinya menghembuskan angin segar kepada mereka, bahwa hubungan masih akan kokoh dan stabil selama masing-masing dapat menahan diri dan emosinya, selama mau mengintrospeksi diri dan mengakui kelemahan masing-masing.

Laki-laki dan perempuan sesungguhnya saling membutuhkan, bukan hanya akan hal-hal yang bersifat badani-naluri semata, tapi juga akan makna-makna yang lebih tinggi seperti kesejukan, ketenangan, kasih sayang dan ketentaraman hati. Satu sama lain saling menyerahkan seluruh jiwa, perasaan dan pikirannya, dan membuka segala rahasia.

Adapun hak bersama Suami dan Isteri merupakan juga kewajiban-kewajiban yang mengikat keduanya pada saat yang bersamaan, antara lain: Menjaga hubungan baik antara suami isteri, mendorong untuk menyucikan jiwa, membersihkan iklim keluarga dan menghindari perpecahan; Kehalalan melakukan hubungan suami isteri dan menikmati pasangan; Keharaman karena ikatan perbesanan. Maksudnya, sang isteri haram bagi ayah suami, kakek-kakeknya, anak-anak laki-lakinya, serta anak-anak laki-laki dari anak laki-laki dan perempuannya, begitupun sang suami; Tetapnya pewarisan antara keduanya (saling mewarisi); Tetapnya nasab dari anak suami yang sah.

3. Hak dan Kewajiban dalam Hukum Perkawinan Islam di Indonesia  
  
a. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Suami isteri pada Bab VI dari pasal 30 sampai dengan pasal 34.

Pasal 30 menyebutkan Suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat. Pasal 31: (1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. (2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. (3) Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

Pasal 32: 
(1) Suami-isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap. 
(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami-isteri bersama. 

Pasal 33: Suami isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.

Pasal 34: 
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. 
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan

b. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), perihal tentang Hak dan Kewajiban Suami isteri diatur pada Bab XII, bagian kesatu sampai bagian keenam, pasal 77 sampai pasal 84.

Pada Bagian Kesatu (Umum) 
Pasal 77 
(1) Suami isteri  memikul  kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat 
(2) Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satui kepada yang lain; 
(3) Suami isteri memikul kewajiban untuk  mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya  dan pendidikan agamanya; 
(4) suami isteri wajib memelihara kehormatannya; 
(5) jika suami atau isteri melalaikan kewjibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama. 

Pasal 78 
(1)  Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap. 
(2) Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1), ditentulan oleh suami isteri bersama.

Pada Bagian Kedua (Kedudukan Suami Isteri
Pasal 79 
(1) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga. 
(2) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(3) masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

Pada Bagian Ketiga (Kewajiban Suami) 
Pasal 80 
(1) Suami adalah  pembimbing,  terhadap  isteri dan rumah  tangganya,  akan tetap mengenai  hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami isteri bersama. 
(2) Suami  wajib  melidungi  isterinya  dan  memberikan  segala  sesuatu  keperluan  hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya 
(3)  Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada  isterinya  dan memberi  kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa. 
(4) sesuai dengan penghasislannya suami menanggung: a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; c. biaya pendididkan bagi anak. 
(5) Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf  a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya. 
(6) Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
(7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.

Pada Bagian Keempat (Tempat Kediaman) Pasal 81 
(1) Suami wajib menyediakan  tempat kediaman  bagi isteri dan anak-anaknya  atau bekas isteri yang masih dalam iddah. 
(2) Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat. 
(3) Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
 (4) Suami wajib melengkapi  tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta  disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.

Pada Bagian Kelima (Kewajiban Suami yang Beristeri Lebih Dari Seorang 
Pasal 82 
(1) Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang berkewajiban  memberikan tempat tiggal dan biaya  hidup kepada  masing-masing  isteri  secara  berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung  isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan. 
(2) Dalam hal para isteri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam satu tempat kediaman.

Pada Bagian Keenam (Kewajiban Isteri) Pasal 83
(1) Kewajibn utama bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam. 
(2)  Isteri  menyelenggarakan  dan  mengatur  keperluan  rumah  tangga  sehari-hari  dengan  sebaik- baiknya. 

Pasal 84 
(1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan  kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.
(2) Selama isteri dalam nusyuz, kewajiban  suami terhadap isterinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya. 
(3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesuadah isteri nusyuz 
(4) Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari isteri harus didasarkan atas bukti yang sah.

 

Kesimpulan

1. Hak dan Kewajiban dalam konsep Islam.
Hak bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu amanah dan anugerah Allah SWT yang harus dijaga, dihormati, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara. Kewajiban merupakan ketentuan mengandung perintah yang harus dikerjakan. Perbuatan wajib diberi pahala bila dikerjakan dan diberi dosa bila ditinggalkan. Hakikat penghormatan terhadap hak dan kewajiban ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh dan keseimbangan.

2. Hakikat dan Prinsip Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam perspektif Fiqih. 
Hak dan kewajiban suami istri dibedakan tiga, yaitu: hak suami dan kewajiban istri, hak istri dan kewajiban suami dan hak/kewajiban antara keduanya.

Hak suami diantaranya Wajib ditaati oleh isterinya (bukan maksiat), Dijaga harta dan kehormatannya, Berhak atas isteri seutuhnya, Dapat mengajak isteri bepergian, Dimintai izin oleh isteri jika ingin berpuasa sunnah. Kewajiban Isteri diantaranya Taat, Tidak durhaka, Memelihara kehormatan dan harta, Berhias dan Menjadi partner Suami.

Hak isteri diantaranya Mendapatkan makanan dan tempat tinggal menurut cara yang baik, Mendapatkan kenikmatan (suami wajib menggaulinya), Menginap dirumahnya semalam dalam setiap empat malam, Mendapatkan izin untuk menjenguk saudaranya (mahram) yang sakit/meninggal dunia, Berhak atas keadilan (jika suami poligami). Kewajiban suami diantaranya Memberi nafkah, Mahar; Mendidik, Memimpin dengan ketegasan/keramahan dan Pergaulan dengan baik. 

Hak/kewajiban bersama Suami Isteri diantaranya Menjaga hubungan baik dan menghindari perpecahan, Kehalalan melakukan hubungan suami isteri, Keharaman karena ikatan perbesanan, saling mewarisi dan Tetapnya nasab dari anak suami yang sah.

3. Hak dan Kewajiban dalam Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Suami isteri pada Bab VI dari pasal 30 sampai dengan pasal 34. Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), diatur pada Bab XII, bagian kesatu sampai bagian keenam, pasal 77 sampai pasal 84.

*Mahasiswa Pascasarjana IAIN Lhokseumawe, Prodi Hukum Keluarga Islam (2019)

------------------------------------- 

Daftar Pustaka

Adhim, M. Fauzil, Kado Pernikahan utuk Isteriku, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 1998.

Al-Ghazali, Menyingkap Hakikat Perkawinan, Bandung: Karima, 1997.

Anhari, Mansykur, Ushul Fiqh, Surabaya: Diantama, 2008.

As-Subki, Ali Yusuf, Fiqh Keluarga, Jakarta: Amzah, 2010.

Aziz, Abdul dan Sayed Hawwas, Fiqh Munakahat, Jakarta: Amzah, 2004.

Departemen Agama RI, Alquran dan Terjemahnya, Bandung: Diponegoro, 2010.

Fa’iz, Ahmad, Cita Keluarga Islam, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2002.

Maududi, A.A. Human Right in Islam, Aligharh: 1978.

Ridwan Qari dkk, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Urusan Agama Islam, Banda Aceh: Bidang Urais Kanwil Depag Aceh, 2009.

Syaltut, Mahmud, al-Islâm `Aqîdah wa Syarî`ah, Mesir: Dar al-Qalam, 1972.

Tim ICC UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani, Jakarta: The Asia Foundation, 2000.

Bastiar, “Pemenuhan hak dan kewajiban Suami Isteri mewujudkan rumah tangga sakinah”, Jurnal Ilmu Syariah, Januari-Juni 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar