Mahkamah Konstitusi telah memeriksa dan memutus 297 perkara dalam
Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Anggota DPR, DPD, dan DPRD. 44 perkara diantaranya
dikabulkan dengan model amar putusan beragam mulai dari Pemungutan Suara Ulang (PSU),
Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS), Penyandingan Perolehan Suara,
Rekapitulasi Perolehan Suara Ulang, hingga Pencermatan dan Menetapkan Perolehan Suara.