Penegakan keadilan,
supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan sebuah keniscayaan untuk
menjadikan negri ini lebih sejahtera, bermartabat dan berperadaban mulia.
Hal ini akan nyata apabila kita mampu membenahi pola pikir (mind set)
yang kemudian melahirkan perilaku-perilaku hukum, politik, sosial dan
kemanusiaan yg ideal yang berlandaskan pada asas keadilan dan persamaan hak
dihadapan hukum.
Untuk
mencapai cita-cita besar tersebut dibutuhkan proses yang melibatkan semua pihak
yang berkepentingan didalamnya, termasuk masyarakat itu sendiri. Leadership
yang tangguh serta proses demokrasi yang jujur dan substantive, bukan hanya
procedural yang terkadang mengeyampingkan substansi demokrasi, masyarakat dan
pelaku politik harus mampu membentengi diri dari hal-hal yang mencederai
demokrasi. Inti dari demokrasi itu sendiri adalah mampu menghasilkan pemimpin
yang bisa membawa masyarakat mendapatkan kesejahteraan dan terpenuhi semua
Hak-hak azasi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Makna
Demokrasi. Pada dasarnya,
demokrasi adalah partisipasi seluruh rakyat dalam mengambil keputusan-keputusan
politik dan menjalankan pemerintahan. Keputusan politik yang dimaksud adalah
kesepakatan yang ditetapkan menjadi sebuah aturan yang akan mengatur kehidupan
seluruh rakyat itu sendiri. Keterlibatan atau partisipasi rakyat adalah hal
yang sangat mendasar dalam demokrasi, karena demokrasi tidak hanya berkaitan
dengan tujuan sebuah ketetapan yang dihasilkan oleh suatu pemerintahan, tetapi
juga berkaitan dengan seluruh proses dalam membuat ketetapan itu sendiri.
Namun seiring berjalannya waktu pengertian demokrasi mengalami perubahan ataupun perkembangan dimana Jeff Hayness membagi
demokrasi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya.
1. Demokrasi formal, yaitu kesempatan untuk memilih
pemerintahannya dengan teratur dimana ada aturan yang mengatur pemilu dalam hal
ini pemerintah
lah yang mengatur pemilu dengan memperhatikan proses
hukumnya.
2. Demokrasi permukaan (façade) yaitu, demokrasi yang
munafik dimana dari luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki
substansi demokrasi. Pemilu diadakan supaya dilihat oleh orang dunia namun
hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak
jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik.
3. Demokrasi substantif, yaitu demokrasi yang murni
yaitu demokrasi substantif memberi tempat kepada seluruh lapisan masyarakat
mulai dari rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas
keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam
agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain, demokrasi substantif
menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda
demokrasi atau agenda politik partai semata.
Hubungan Politik dan Demokrasi. Demokrasi yang ada
selama ini baik dari level tingkatan terendah sampai tertinggi hanya merupakan
prosedural yang berdampak pada kotornya proses politik serta maraknya money
politik untuk mendapatkan kekuasaan yang mengakibatnya terbukanya hasrat-hasrat
Korupsi guna menutupi tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan.
Politik
dan Demokrasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, keduanya harus
berjalan seiringan terlebih pada saat pelaksanaan agenda-agenda Demokrasi
seperti Pemilu, Pilpres dan Pilkada. Negara juga harus mampu merumuskan konsep
terbaik agar proses demokrasi tidak memberikan celah untuk terjadinya
kecurangan-kecurangan serta meminimalisir kesalahan-kesalahan administrative
sehingga Demokrasi berjalan dengan baik setidaknya pada domain procedural.
Pengalaman
akhir-akhir ini adalah Prosedur Demokrasi yang seharusnya menjadi sebuah system
control ternyata belum mampu dirumuskan dengan baik apalagi aplikasi
dilapangan. Kecurangan procedural seakan menjadi menu wajib dalam setiap
pelaksanaan Agenda Demokrasi, apalagi berbicara demokrasi substanstif, rasanya
jauh panggang dari api.
Harapan penulis. Melalui
tulisan singkat ini, penulis berharap Masyarakat dan seluruh elemen bangsa
tetap optimis dan terus berbenah untuk terwujudnya perilaku politik ideal dan
terwujudnya demokrasi substantive di Indonesia. Disamping hal itu, factor mental dan sikap
jujur harus menjadi modal awal anak bangsa ini karena itu adalah modal dasar
untuk menjadi berkembang dan maju seperti bangsa-bangsa
lain.
Bangsa Indonesia harus menjadi bangsa yang
berperadaban dan menjadi tempat yang layak untuk hidupnya serta berkembangnya
Demokrasi yang diyakini mampu memberikan harapan dan kesejahteraan bagi seluruh
Rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar