Wasiat dan Hibah dalam Kompilasi Hukum Islam


WASIAT DAN HIBAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM

oleh: Mahlil Zakaria

A.   WASIAT

Pengertian secara bahasa, syara’ dan KHI Wasiat berasal dari bahasa arab al-washsiyah dalam bentuk tunggal, sedangkan jama’nya adalah washsaya, secara bahasa antara lain berarti pesan, perintah, dan nasihat. Ulama’ mendefinisikan wasiat dengan penyerahan harta secara sukarela dari seseorang kepada pihak lain yang berlaku setelah orang tersebut wafat, baik harta berbentuk materi maupun berbentuk manfaat.

Menurut Sayyid Sabiq wasiat (washiyah) itu diambil dari kata washsaitu asys-sysaia, ushsihi, artinya Aushsaltuhu (aku menyampaikan sesuatu). Orang yang berwasiat atau mushi adalah orang yang menyampaikan pesan di waktu dia hidup untuk dilaksanakan sesudah dia mati. Dalam Istilah syara’, wasiat itu adalah pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang ataupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat mati.

Menurut Pasal 171 huruf f KHI Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

 

Wasiat dalam al-Qur’an Dasar hukum wasiat disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 180-182 Allah SWT berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ۗ فَمَنْۢ بَدَّلَهٗ بَعْدَمَا سَمِعَهٗ فَاِنَّمَآ اِثْمُهٗ عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهٗ ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۗ  فَمَنْ خَافَ مِنْ مُّوْصٍ جَنَفًا اَوْ اِثْمًا فَاَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: Diwajibkan kepadamu,apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang patut (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. Siapa yang mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Akan tetapi, siapa yang khawatir terhadap pewasiat (akan berlaku) tidak adil atau berbuat dosa, lalu dia mendamaikan mereka, dia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Wasiat dalam Ketentuan KHI Dalam Kompilasi Hukum Islam Wasiat diatur pada Bab V dari pasal 194 s/d pasal 209

 

Pewasiat, Kepemilikan dan Tata Cara Wasiat (Ps. 194 s/d 196) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat dan Pemilikan terhadap harta benda baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.

 

Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris. Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui. Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris. Pernyataan persetujuan dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris. Dalam wasiat baik secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa- siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.

 

Batalnya Wasiat (Ps. 197) Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena:

  1.  dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat
  2. dipersalahkan secara memfitrnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasia telah melakukan sesuatu kejahatanya ng diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat;
  3. dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat;
  4. dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan sura wasiat dan pewasiat.

Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu:

  1.  tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat;
  2. mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya;
  3.  mengetahui adanya wasiat itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.

Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah.

Wasiat hasil/pemanfaatan (Ps. 198) Wasiat yang berupa hasil dari suatu benda ataupun pemanfaatan suatu benda harus diberikan jangka waktu tertentu.

 

Pencabutan Wasiat (Ps. 199) Pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuan atau sesudah menyatakan persetujuan tetapi kemudian menarik kembali. Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua prang saksi atau berdasarkan akte Notaris bila wasiat terdahulu dibuat secara lisan. Bila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris dan Bila wasiat dibuat berdasarkan akte Notaris, maka hanya dapat dicabut berdasartkan akte Notaris.

 

Wasiat Barang tak bergerak (Ps. 200) Harta wasiat yang berupa barang tak bergerak, bila karena suatu sebab yang sah mengalami penyusutan atau kerusakan yang terjadi sebelum pewasiat meninggal dunia, maka penerima wasiat hanya akan menerima harta yang tersisa.


Wasiat melebihi 1/3 (Ps. 201) Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya.

 

Wasiat yang didahulukan (Ps. 202) Apabila wasiat ditujukan untuk berbagai kegiatan kebaikan sedangkan harta wasiat tidak mencukupi, maka ahli waris dapat menentukan kegiatan mana yang didahulukan pelaksanaannya.

 

   Penyimpanan Surat Wasiat tertutup dan dicabut (Ps. 203) Apabila surat wasiat dalam keadaan tertutup, maka penyimpanannya di tempat Notaris yang membuatnya atau di tempat lain, termasuk surat-surat yang ada hubungannya. Bilamana suatu surat wasiat dicabut maka surat wasiat yang telah dicabut itu diserahkan kembali kepada pewasiat.

 

    Pembukaan Surat Wasiat (Ps. 204) Jika pewasiat meninggal dunia, maka surat wasiat yang tertutup dan disimpan pada Notaris, dibuka olehnya di hadapan ahli waris, disaksikan dua orang saksi dan dengan membuat berita acara pembukaan surat wasiat itu. Jika surat wasiat yang tertutup disimpan bukan pada Notaris maka penyimpan harus menyerahkan kepada Notaris setempat atau Kantor Urusan Agama setempat dan selanjutnya Notaris atau KUA tersebut membuka sebagaimana ditentukan tersebut. Setelah semua isi serta maksud surat wasiat itu diketahui maka oleh Notaris atau Kantor Urusan Agama diserahkan kepada penerima wasiat guna penyelesaian selanjutnya.

 

Wasiat dalam peperangan atau dilaut (Ps. 205) Dalam waktu perang, para anggota tentara dan mereka yang termasuk dalam golongan tentara dan berada dalam daerah pertempuran atau yang berda di suatu tempat yang ada dalam kepungan musuh, dibolehkan membuat surat wasiat di hadapan seorang komandan atasannya dengan dihadiri oleh dua orang saksi sedangkan Mereka yang berada dalam perjalanan melalui laut dibolehkan membuat surat wasiat di hadapan nakhoda atau mualim kapal, dan jika pejabat tersebut tidak ada, maka dibuat di hadapan seorang yang menggantinya dengan dihadiri oleh dua orang saksi.

 

Wasiat tidak boleh untuk Perawat, Rohaniawan, Notaris dan Saksi (Ps. 207-208) Wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan kepada orang yang memberi tuntunan kerohanian sewaktu ia menderita sakit sehingga meninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas dan jelas untuk membalas jasa. Wasiat tidak berlaku bagi Notaris dan saksi-saksi pembuat akte tersebut.

 

    Wasiat anak dan Orang tua angkat (Ps. 209) Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 s/d Pasal 193 KHI, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya. Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

 

 

 B. HIBAH

Pengertian secara bahasa, syara’ dan KHI Kata hibah berasal dari bahasa Arab dari kata (الهِبَةُ) yang berarti pemberian yang dilakukan seseorang saat dia masih hidup kepada orang lain tanpa imbalan (Cuma-Cuma), baik berupa harta atau bukan harta.

Imam an-Nawawi menjelaskan tentang hibah sebagai pemberian cuma-cuma (tabarru’) dengan menyatakan, “Imam as-Syâfi’i menyatakan, ‘Pemberian harta oleh manusia tanpa imbalan (tabarru’) kepada orang lain terbagi menjadi dua (yaitu) yang berhubungan dengan kematian yaitu wasiat dan yang dilaksanakan dalam masa hidupnya. Yang kedua ini terbagi menjadi dua jenis; salah satunya adalah murni pemberian (at-tamlîk al-mahdh) seperti hibah dan sedekah. Yang kedua adalah wakaf.

Menurut Pasal 171 huruf g KHI Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

 

Hibah dalam al-Qur’an salah satu dasar hukum dibolehkannya hibah disebutkan dalam surat an-Nisa’ ayat 4. Allah SWT berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

 

Rukun Hibah menurut ulama Mayoritas Ulama memandang bahwa hibah memiliki empat rukun yaitu orang yang memberi (al-wâhib), orang yang diberi (al-mauhûb lahu), benda yang diberikan (al-mauhûb) dan tanda serah terima (shighat)

 

Hibah dalam Ketentuan KHI diatur pada Bab V dari pasal 210 s/d pasal 214

 

Penghibah dan hibah 1/3 (Ps. 210) Orang  yang telah berumur  sekurang-kurangnya 21 tahun  berakal  sehat  tanpa  adanya  paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki dan Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.

 

Hibah orang tua kepada anak (Ps. 211-212) Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.

 

Hibah persetujuan Ahli waris (Ps. 213) Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.

Hibah WNI di luar negeri (Ps. 214) Warga  negara  Indonesia  yang berada  di negara  asing dapat  membuat  surat hibah  di hadapan Konsulat  atau Kedutaan  Republik Indonesia  setempat  sepanjang  isinya  tidak  bertentangan  dengan ketentuan pasal-pasal ini.

Sumber: INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG PENYEBARLUASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) bukanlah suatu undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dan disahkan presiden, namun kedudukannya sebagai suatu kompilasi hukum harus dimaknai sebagai hukum positif Islam untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan dijadikan rujukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar