Politisasi Putusan MK; “Penyelundupan hukum” hingga Candu kekuasaan


Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A seorang warga Surakarta yang masih berstatus mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Putusan dibacakan pada 16 Oktober 2023.

Dalam amar putusan No. 90/PUU-XXI/2023, MK Memutuskan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan beberapa alasan diantaranya ada satu alasan yang sangat mencolok yaitu disebutkannya nama Walikota Surakarta periode 2020-2025 Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun sebagai sosok yang dia kagumi dan memiliki prestasi dalam memimpin kota Surakarta.

Memang ada beberapa permohonan terkait pembatasan syarat usia Calon Presiden dan Wakil Presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun yang diketahui seluruh permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. Yang membedakan adalah Bahwa permohonan ini lebih memfokuskan pada berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah. Menurut pemohon jika tidak diubah ketentuan atau pemaknaan syarat itu akan bertentangan dengan UUD 1945.

Kontroversi Putusan MK

Dalam putusan tersebut terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 4 (empat) orang Hakim Konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Hakim Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Putusan itu sendiri ditandatangani oleh 9 (sembilan) Hakim Kontitusi yang diketuai oleh Anwar Usman (Ketua Mahkamah Konstitusi) serta 2 (dua) Hakim lainnya yaitu M. Guntur Hamzah dan  Manahan M.P. Sitompul.

Salah satu Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam dissenting opinionnya meyatakan  baru kali ini saya mengalami peristiwa “aneh” yang “luar biasa” dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat. Sebelumnya, dalam Putusan MK Nomor 29-51-55/PUUXXI/2023, Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya. Padahal, sadar atau tidak, ketiga Putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini Eksekutif (Presiden) dan Legislatif (DPR).

Publik tentu tidak perlu memutar otak atau mengerutkan dahi untuk memahami substansi putusan MK tersebut, konflik kepentingan telah terang menderang menggerogoti proses diputuskannya hal itu, dalam dalil gugatannya Pemohon secara tegas menyebut nama Gibran Rakabuming Raka (Walikota Surakarta periode 2020-2025 yang berusia 36 tahun), Gibran merupakan anak Sulung Presiden Joko Widodo kelahiran 1 Oktober 1987. Disamping itu ketua Majelis Hakim yang memutuskan perkara yaitu Anwar Usman (Ketua Mahkamah Konstitusi) merupakan suami dari ibu Idayati yaitu adik kandung dari Presiden Joko Widodo sehingga mengesankan hubungan kekerabatan/kekeluargaan beliau berdampak pada pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perkara a quo.

Siapa yang diuntungkan?

Ditengah hiruk pikuk dinamika politik serta bongkar pasang pasangan Capres dan Cawapres menjelang pendaftaran, Koalisi partai poltik pengusung adalah salah satu pihak yang diuntungkan dengan putusan ini. Koalisi partai tentu punya kalkulasi elektoral serta pengaruh “Jokowi efect” yang berpotensi mendongkrak elektabitasnya dalam pertarungan kontestasi Pilpres 2024. Gibran disinyalir telah dilirik salah satu koalisi partai untuk mengusungnya sebagai Cawapres.

Pilihan selanjutnya ada di tangan Gibran sendiri, secara tidak langsung putusan MK itu merupakan lampu hijau dan jalan terbuka bagi Gibran untuk melenggang sebagai Calon Wakil Presiden entah itu bersanding dengan Prabowo atau Ganjar Pranowo. Kecuali sang ayah (Presiden Joko Widodo) yang masih berkuasa tak merestuinya atau disisi lain Gibran menolak dan dengan kesatria membiarkan putusan MK hanya sekadar menjadi norma baru.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar