Prosedur Pendirian Klinik dalam Permenkes No. 9 Tahun 2014

Prosedur Pendirian Klinik dalam Permenkes No. 9 Tahun 2014

Mahlil Zakaria, S.H.*

Pengertian dan Jenis Klinik. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.

Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi:

  1. Klinik pratama menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus;
  2. Klinik utama menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.

Klinik dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ dan Klinik dapat dimiliki oleh Pemerintah, Pemda, atau masyarakat. Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha sedangkan yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum. 

Bangunan Klinik. Bangunan Klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan serta harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.

Bangunan Klinik paling sedikit terdiri atas ruang pendaftaran/ruang tunggu, ruang konsultasi, ruang administrasi, ruang obat dan bahan habis pakai untuk klinik yang melaksanakan pelayanan farmasi, ruang tindakan, ruang/pojok ASI, kamar mandi/wc; dan ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.

Klinik rawat inap harus memiliki ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan, ruang farmasi, ruang laboratorium; dan ruang dapur. Jumlah tempat tidur pasien paling sedikit 5 (lima) buah dan paling banyak 10 (sepuluh) buah.

Prasarana Klinik. Prasarana Klinik meliputi instalasi sanitasi, instalasi listrik, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ambulans, khusus untuk Klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan sistem gas medis, sistem tata udara, sistem pencahayaan, prasarana lainnya sesuai kebutuhan.

Ketenagaan. Penanggung jawab teknis Klinik harus seorang tenaga medis dan harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik tersebut, dan dapat merangkap sebagai pemberi pelayanan.  

Ketenagaan Klinik rawat jalan terdiri atas tenaga medis, tenaga keperawatan, Tenaga Kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan. Ketenagaan Klinik rawat inap terdiri atas tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga gizi, tenaga analis  kesehatan, Tenaga Kesehatan lain dan tenaga non kesehatan sesuai  dengan kebutuhan. 

Jenis, kualifikasi, dan jumlah Tenaga Kesehatan lain serta tenaga non kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang diberikan oleh Klinik.

Tenaga medis pada Klinik pratama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.  Tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan. Tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan kedokteran gigi paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan. 

Setiap tenaga medis yang berpraktik di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik (SIP).

Klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan 24 (dua puluh empat) jam harus menyediakan dokter serta tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan pelayanan dan setiap saat berada di tempat.

Peralatan. Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan serta memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.  peralatan medis juga harus memiliki izin edar. Penggunaan peralatan medis di Klinik harus dilakukan berdasarkan indikasi medis.

Kefarmasian. Klinik rawat jalan tidak wajib melaksanakan pelayanan farmasi. Klinik rawat jalan yang menyelenggarakan pelayanan kefarmasian wajib memiliki apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebagai penanggung jawab atau pendamping. 

Klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker. melayani resep dari dokter Klinik yang bersangkutan, serta dapat melayani resep dari dokter praktik perorangan maupun Klinik lain.

Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan oleh apoteker.

Laboratorium. Klinik rawat inap wajib menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium, sedangkan Klinik rawat jalan dapat menyelenggarakan.

Perizinan dan Syarat. Setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional. Izin mendirikan diberikan oleh pemda kab/kota dan Izin operasional diberikan oleh pemda kab/kota atau kepala dinas kesehatan.

Untuk mendapatkan izin mendirikan, penyelenggara Klinik harus melengkapi persyaratan:

  1. identitas lengkap pemohon;
  2. salinan/fotokopi pendirian badan hukum/badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;
  3. salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
  4. dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan,kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;
  6. persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat. 

Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan. Apabila batas waktu habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin mendirikan yang baru. Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali.

Untuk mendapatkan izin operasional, penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan:

  1. Persyaratan teknis (lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium);
  2. Persyaratan administrasi (izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kab/kota).

Pemda kab/kota atau kepala dinas kesehatan harus mengeluarkan keputusan atas permohonan izin operasional, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima permohonan izin. Keputusan dapat berupa penerbitan izin, penolakan izin atau pemberitahuan untuk kelengkapan berkas. Apabila dalam permohonan izin operasional, pemohon dinyatakan masih harus melengkapi persyaratan, maka pemda kab/kota atau kepala dinas kesehatan harus segera memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. 

Pemohon dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan, harus segera melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi. Apabila pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, pemda kab/kota atau kepala dinas kesehatan mengeluarkan surat penolakan atas permohonan izin operasional dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.

Penyelenggaraan. Klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care) dan/atau home care.

  1. Pelayanan satu hari (one day care) merupakan pelayanan yang dilakukan untuk pasien yang sudah ditegakkan diagnosa secara definitif dan perlu mendapat tindakan atau perawatan semi intensif (observasi) setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam;
  2. Home care merupakan bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan dampak penyakit.

Klinik rawat inap hanya dapat memberikan pelayanan rawat inap paling lama 5 (lima) hari.  Apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 (lima) hari, maka pasien harus secara terencana dirujuk ke rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klinik pratama hanya dapat melakukan bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal.

Klinik utama dapat melakukan tindakan bedah, kecuali tindakan bedah yang:

  1. menggunakan anestesi umum dengan inhalasi dan/atau spinal;
  2. operasi sedang yang berisiko tinggi; dan
  3. operasi besar.

Kewajiban Klinik. Setiap Klinik mempunyai kewajiban:

a.   memberikan informasi yang benar tentang pelayanan yang diberikan;

b.memberikan pelayanan yang efektif, aman, bermutu, dan nondiskriminasi dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, pelayanan dan prosedur operasional; 

c. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu;

d.    memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent);

e.    menyelenggarakan rekam medis; 

f.     melaksanakan sistem rujukan dengan tepat;

g.    menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika;

h.    menghormati dan melindungi hak-hak pasien; 

i.      memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;

j.      melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya;

k.    memiliki standar prosedur operasional;

l.      melakukan pengelolaan limbah

m. melaksanakan fungsi sosial;

n.    melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan;

o.    menyusun dan melaksanakan peraturan internal klinik; dan

p.    memberlakukan seluruh lingkungan klinik sebagai kawasan tanpa rokok.

Hak Klinik. Setiap Kinik mempunyai hak:

a.    menerima imbalan jasa pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.    melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan;

c.    menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;

d.    mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan; dan

e.  mempromosikan pelayanan kesehatan yang ada di Klinik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara Klinik wajib:

a.   memasang nama dan klasifikasi Klinik;

b.  membuat dan melaporkannya kepada dinas kesehatan daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik dengan menyertakan:

1)   nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis;

2)   nomor surat izin sebagai tanda registrasi atau Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain.  

c.  melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan program pemerintah.

Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Klinik, dilakukan akreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. Setiap Klinik yang telah memperoleh izin operasional dan telah beroperasi paling sedikit 2 (dua) tahun wajib mengajukan permohonan akreditasi. Akreditasi dilakukan oleh lembaga independen pelaksana akreditasi yang membidangi fasilitas pelayanan kesehatan.

Audit medis dilakukan secara internal (paling sedikit satu kali dalam setahun dan Audit medis eksternal dapat dilakukan oleh organisasi profesi.

*Alumni Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh, Dayah Darul Yaqin Ulee Jalan Lhokseumawe dan Mahasiswa Pascasarjana Prodi Hukum Keluarga Islam IAIN Lhokseumawe.

Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar