Pokok-Pokok Qanun Lembaga Keuangan Syari'ah


Mahlil Zakaria, S.H.*

Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syari'at Islam, secara tegas telah mewajibkan bahwa lernbaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah. Oleh Karena itu, kehadiran LKS hari ini di Aceh adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dan semua pihak terkait wajib mendukungnya.