POKOK-POKOK QANUN ACEH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI ACEH
Mahlil Zakaria, S.H.*
A. LATAR BELAKANG
Salah satu kewenangan Pemerintah Aceh yang diamanatkan dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005) dan perintah Pasal 229, Pasal 230, Pasal 259 dan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), haruslah dibentuk sebagai sarana mencari kebenaran dan keadilan terhadap berbagai pelanggaran HAM di masa lalu haruslah diselesaikan dengan arif, bijaksana dan bermartabat.