Pokok-Pokok Qanun KKR Aceh

POKOK-POKOK QANUN ACEH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI ACEH

Mahlil Zakaria, S.H.*

     A.  LATAR BELAKANG

Salah satu kewenangan Pemerintah Aceh yang diamanatkan dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement  Helsinki 15 Agustus 2005) dan perintah Pasal 229, Pasal 230, Pasal 259 dan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi  (KKR), haruslah  dibentuk  sebagai  sarana mencari kebenaran dan keadilan terhadap berbagai pelanggaran HAM di masa lalu haruslah diselesaikan dengan arif, bijaksana dan bermartabat.