Prosedur Pendirian Klinik dalam Permenkes No. 9 Tahun 2014
Mahlil Zakaria, S.H.*
Pengertian
dan Jenis Klinik. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan
yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan
medis dasar dan/atau spesialistik.
Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi:
- Klinik
pratama menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik
umum maupun khusus;
- Klinik utama menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan
medik dasar dan spesialistik.
Klinik dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu
berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ dan Klinik dapat dimiliki
oleh Pemerintah, Pemda, atau masyarakat. Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan
dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha sedangkan yang
menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.
Bangunan
Klinik. Bangunan Klinik harus bersifat permanen dan
tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan serta harus
memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian
pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang
termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.
Bangunan Klinik paling sedikit terdiri atas
ruang pendaftaran/ruang tunggu, ruang konsultasi, ruang administrasi, ruang
obat dan bahan habis pakai untuk klinik yang melaksanakan pelayanan farmasi,
ruang tindakan, ruang/pojok ASI, kamar mandi/wc; dan ruangan lainnya sesuai
kebutuhan pelayanan.
Klinik rawat inap harus memiliki ruang rawat
inap yang memenuhi persyaratan, ruang farmasi, ruang laboratorium; dan ruang
dapur. Jumlah tempat tidur pasien paling sedikit 5 (lima) buah dan paling
banyak 10 (sepuluh) buah.
Prasarana Klinik. Prasarana Klinik meliputi instalasi sanitasi, instalasi listrik,
pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ambulans, khusus untuk Klinik yang
menyelenggarakan rawat inap; dan sistem gas medis, sistem tata udara, sistem
pencahayaan, prasarana lainnya sesuai kebutuhan.
Ketenagaan. Penanggung
jawab teknis Klinik harus seorang tenaga medis dan harus memiliki Surat Izin
Praktik (SIP) di Klinik tersebut, dan dapat merangkap sebagai pemberi
pelayanan.
Ketenagaan Klinik rawat jalan terdiri atas
tenaga medis, tenaga keperawatan, Tenaga Kesehatan lain, dan tenaga non
kesehatan sesuai dengan kebutuhan. Ketenagaan Klinik rawat inap terdiri atas
tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga gizi, tenaga
analis kesehatan, Tenaga Kesehatan lain
dan tenaga non kesehatan sesuai dengan
kebutuhan.
Jenis, kualifikasi, dan jumlah Tenaga Kesehatan
lain serta tenaga non kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis
pelayanan yang diberikan oleh Klinik.
Tenaga medis pada Klinik pratama yang
memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang
dokter dan/atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan. Tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan
pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter
spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan. Tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan
pelayanan kedokteran gigi paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter
gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.
Setiap tenaga medis yang berpraktik di Klinik
harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di
Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Kerja (SIK)
atau Surat Izin Praktik (SIP).
Klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
24 (dua puluh empat) jam harus menyediakan dokter serta tenaga kesehatan lain
sesuai kebutuhan pelayanan dan setiap saat berada di tempat.
Peralatan. Klinik harus
dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis
pelayanan yang diberikan serta memenuhi standar mutu, keamanan, dan
keselamatan. peralatan medis juga harus
memiliki izin edar. Penggunaan peralatan medis di Klinik harus dilakukan
berdasarkan indikasi medis.
Kefarmasian. Klinik rawat
jalan tidak wajib melaksanakan pelayanan farmasi. Klinik rawat jalan yang
menyelenggarakan pelayanan kefarmasian wajib memiliki apoteker yang memiliki
Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebagai penanggung jawab atau pendamping.
Klinik rawat inap wajib memiliki instalasi
farmasi yang diselenggarakan apoteker. melayani resep dari dokter Klinik yang
bersangkutan, serta dapat melayani resep dari dokter praktik perorangan maupun
Klinik lain.
Klinik yang menyelenggarakan pelayanan
rehabilitasi medis pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan oleh apoteker.
Laboratorium. Klinik rawat
inap wajib menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium, sedangkan Klinik
rawat jalan dapat menyelenggarakan.
Perizinan dan Syarat. Setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan
izin operasional. Izin mendirikan diberikan oleh pemda kab/kota dan Izin
operasional diberikan oleh pemda kab/kota atau kepala dinas kesehatan.
Untuk mendapatkan izin mendirikan,
penyelenggara Klinik harus melengkapi persyaratan:
- identitas lengkap pemohon;
- salinan/fotokopi pendirian badan hukum/badan usaha, kecuali untuk
kepemilikan perorangan;
- salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain
yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu
5 (lima) tahun;
- dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk
Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian,
lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan,kefarmasian, laboratorium, serta
pelayanan yang diberikan;
- persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6
(enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum
dapat memenuhi persyaratan. Apabila batas waktu habis dan pemohon tidak
dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin
mendirikan yang baru. Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Untuk mendapatkan izin operasional,
penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan:
- Persyaratan
teknis (lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan,
peralatan, kefarmasian, dan laboratorium);
- Persyaratan
administrasi (izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas
kesehatan kab/kota).
Pemda kab/kota atau kepala dinas kesehatan harus
mengeluarkan keputusan atas permohonan izin operasional, paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterima permohonan izin. Keputusan dapat berupa penerbitan izin,
penolakan izin atau pemberitahuan untuk kelengkapan berkas. Apabila dalam permohonan izin operasional, pemohon
dinyatakan masih harus melengkapi persyaratan, maka pemda kab/kota atau kepala
dinas kesehatan harus segera memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu 1
(satu) bulan.
Pemohon dalam jangka waktu 60 (enam puluh)
hari sejak pemberitahuan disampaikan, harus segera melengkapi persyaratan yang
belum dipenuhi. Apabila pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, pemda kab/kota
atau kepala dinas kesehatan mengeluarkan surat penolakan atas permohonan izin
operasional dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
Penyelenggaraan. Klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang
bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, dilaksanakan dalam bentuk
rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care) dan/atau home care.
- Pelayanan
satu hari (one day care) merupakan
pelayanan yang dilakukan untuk pasien yang sudah ditegakkan diagnosa secara
definitif dan perlu mendapat tindakan atau perawatan semi intensif (observasi)
setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam;
- Home care merupakan bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatan yang
berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga
di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau
memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan
dampak penyakit.
Klinik rawat inap hanya dapat memberikan
pelayanan rawat inap paling lama 5 (lima) hari.
Apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 (lima) hari, maka pasien
harus secara terencana dirujuk ke rumah sakit sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Klinik pratama hanya dapat melakukan bedah
kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal.
Klinik utama dapat melakukan tindakan bedah,
kecuali tindakan bedah yang:
- menggunakan anestesi umum dengan inhalasi
dan/atau spinal;
- operasi sedang yang berisiko tinggi; dan
- operasi besar.
Kewajiban Klinik. Setiap Klinik mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan yang diberikan;
b.memberikan pelayanan yang efektif, aman, bermutu, dan
nondiskriminasi dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan
standar profesi, pelayanan dan prosedur operasional;
c. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan
kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu;
d. memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed
consent);
e. menyelenggarakan rekam medis;
f. melaksanakan sistem rujukan dengan tepat;
g. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi
dan etika;
h. menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
i. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan
kewajiban pasien;
j. melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya;
k. memiliki standar prosedur operasional;
l. melakukan pengelolaan limbah
m. melaksanakan fungsi sosial;
n. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan;
o. menyusun dan melaksanakan peraturan internal klinik; dan
p. memberlakukan seluruh lingkungan klinik sebagai kawasan tanpa
rokok.
Hak Klinik. Setiap Kinik
mempunyai hak:
a. menerima imbalan jasa pelayanan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan
pelayanan;
c. menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
d. mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan
kesehatan; dan
e. mempromosikan pelayanan kesehatan yang ada di Klinik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Klinik wajib:
a. memasang nama dan klasifikasi Klinik;
b. membuat dan melaporkannya kepada dinas kesehatan daftar tenaga medis
dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik dengan menyertakan:
1) nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)
bagi tenaga medis;
2) nomor surat izin sebagai tanda registrasi atau Surat Tanda
Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi
tenaga kesehatan lain.
c. melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan
melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan
program pemerintah.
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Klinik,
dilakukan akreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. Setiap
Klinik yang telah memperoleh izin operasional dan telah beroperasi paling
sedikit 2 (dua) tahun wajib mengajukan permohonan akreditasi. Akreditasi dilakukan oleh lembaga independen
pelaksana akreditasi yang membidangi fasilitas pelayanan kesehatan.
Audit medis dilakukan secara internal (paling sedikit satu kali dalam
setahun dan Audit medis eksternal
dapat dilakukan oleh organisasi profesi.
*Alumni Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh, Dayah Darul Yaqin Ulee Jalan Lhokseumawe dan Mahasiswa Pascasarjana Prodi Hukum Keluarga Islam IAIN Lhokseumawe.
Sumber:
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Klinik