Pokok-Pokok Qanun KKR Aceh

POKOK-POKOK QANUN ACEH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI ACEH

Mahlil Zakaria, S.H.*

     A.  LATAR BELAKANG

Salah satu kewenangan Pemerintah Aceh yang diamanatkan dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement  Helsinki 15 Agustus 2005) dan perintah Pasal 229, Pasal 230, Pasal 259 dan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi  (KKR), haruslah  dibentuk  sebagai  sarana mencari kebenaran dan keadilan terhadap berbagai pelanggaran HAM di masa lalu haruslah diselesaikan dengan arif, bijaksana dan bermartabat.

Badan Hukum Perseroan Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007

Badan Hukum Perseroan Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007

Mahlil Zakaria, S.H.*

Pengertian. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Organ Perseroan

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan UU dan/atau anggaran dasar;
  2. Direksi, berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar;
  3. Dewan Komisaris, melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Maksud dan Tujuan. Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. 

Pendirian.

  1. PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
  2. Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
  4. memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum PT;

Akta pendirian

1)  Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.

2)  Keterangan lain memuat sekurang-kurangnya :

a. identitas pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;

b. identitas anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat; 

c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

(3) Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM

1)  Untuk pengesahan badan hukum, pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

a. nama dan tempat kedudukan PT;

b. jangka waktu berdirinya Perseroan;

c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

e. alamat lengkap Perseroan.

2)    Pengisian format isian harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan;

3)    Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan, pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.

 Anggaran Dasar (AD)

1)    AD PT memuat sekurang-kurangnya:

  • nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  • jangka waktu berdirinya Perseroan;
  • besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut  jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  • nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  • penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  • tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  • tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

2)    AD dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

3)    AD tidak boleh memuat ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Modal. Berikut Ketentuan Modal dalam PT:

  1. Modal dasar terdiri atas seluruh nilai nominal saham;
  2. Modal dasar PT paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  3. Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh;
  4. Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah;
  5. Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.

Penambahan Modal. Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan Penyerahan kewenangan sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

Saham PT. Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal persyaratan kepemilikan telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan UU dan/atau AD. 

Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah dan adapun Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.

Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

  1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
  2. menerima pembayaran dividen dan  sisa kekayaan hasil likuidasi;
  3. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang- Undang ini.

Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.

Rencana Kerja PT. Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang dan memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan datang.

Anggaran dasar dapat menentukan rencana kerja yang disampaikan oleh Direksi harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS. Rencana kerja tahun yang  lampau berlaku juga bagi Perseroan yang rencana kerjanya belum memperoleh persetujuan sebagaimana ditentukan dalam anggaran.

Laporan Tahunan PT.

1)  Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

2) Laporan tahunan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan memuat sekurang-kurangnya:

  • laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
  • laporan mengenai kegiatan Perseroan;
  • laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
  • rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
  • laporan mengenai tugas pengawasan yang telah  dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
  • nama anggota Direksi dan anggota Dewan  Komisaris;
  • gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau  honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

Penggunaan Laba PT. Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif yang dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20 % dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan diputuskan oleh RUPS. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

PT dapat membagikan dividen interim dengan ketentuan:

  1. sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam AD;
  2.  apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib;
  3.  tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya  pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan;
  4. ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris;

Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan,  dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim.

Rapat Umum Pemegang Saham. RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya, RUPS tahunan wajib diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan, RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan.

Direksi. Direksi  menjalankan  pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UU dan/atau AD. Direksi  terdiri atas 1 orang  anggota Direksi atau lebih.

Yang  dapat  diangkat  menjadi  anggota  Direksi  adalah orang perseorangan  yang  cakap  melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

a. dinyatakan pailit;

b. menjadi  anggota  Direksi  atau  anggota Dewan Komisaris yang  dinyatakan  bersalah  menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau

c. dihukum   karena   melakukan   tindak   pidana   yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Anggota Direksi diangkat oleh RUPS. Untuk  pertama kali  pengangkatan dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian, diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

Gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

Direksi Wajib:

a. membuat daftar  pemegang  saham,  daftar  khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi;

b. membuat laporan tahunan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam     Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan; dan

c. memelihara seluruh  daftar,  risalah,  dan  dokumen keuangan Perseroan.

Atas permohonan tertulis dari pemegang saham, Direksi memberi izin untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan laporan tahunan, serta mendapatkan salinan risalah RUPS dan salinan laporan tahunan.

Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan   menyebutkan alasannya. Keputusan diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk  membela diri dalam RUPS.

Dewan Komisaris. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun  usaha Perseroan dan memberi nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih.Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak  dapat   bertindak  sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS  atas  rekomendasi  Majelis  Ulama Indonesia.

Dewan Komisaris wajib :

a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;

b. melaporkan   kepada   Perseroan   mengenai   kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan  lain; dan

c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

Ketentuan mengenai pemberhentian anggota Direksi mutatis mutandis berlaku bagi pemberhentian anggota Dewan Komisaris.

Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. Komisaris utusan merupakan anggota  Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. Tugas dan wewenang komisaris utusan ditetapkan dalam AD Perseroan   dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, Dewan Komisaris dapat membentuk komite, yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris.

Pembubaran Perseroan.

  1. berdasarkan keputusan RUPS;
  2. karena jangka waktu yang ditetapkan dalam AD telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga,  harta  pailit  Perseroan  tidak  cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6.  karena  dicabutnya  izin  usaha  Perseroan  sehingga mewajibkan Perseroan  melakukan  likuidasi  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang  mewakili  paling  sedikit  1/10  (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul   pembubaran Perseroan kepada RUPS. Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

*Alumni Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh, Dayah Darul Yaqin Ulee Jalan Lhokseumawe dan Mahasiswa Pascasarjana Prodi Hukum Keluarga Islam IAIN Lhokseumawe.

Sumber: Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Prosedur Pendirian Klinik dalam Permenkes No. 9 Tahun 2014

Prosedur Pendirian Klinik dalam Permenkes No. 9 Tahun 2014

Mahlil Zakaria, S.H.*

Pengertian dan Jenis Klinik. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.

Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi:

  1. Klinik pratama menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus;
  2. Klinik utama menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.

Klinik dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ dan Klinik dapat dimiliki oleh Pemerintah, Pemda, atau masyarakat. Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha sedangkan yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum. 

Bangunan Klinik. Bangunan Klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan serta harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.

Bangunan Klinik paling sedikit terdiri atas ruang pendaftaran/ruang tunggu, ruang konsultasi, ruang administrasi, ruang obat dan bahan habis pakai untuk klinik yang melaksanakan pelayanan farmasi, ruang tindakan, ruang/pojok ASI, kamar mandi/wc; dan ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.

Klinik rawat inap harus memiliki ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan, ruang farmasi, ruang laboratorium; dan ruang dapur. Jumlah tempat tidur pasien paling sedikit 5 (lima) buah dan paling banyak 10 (sepuluh) buah.

Prasarana Klinik. Prasarana Klinik meliputi instalasi sanitasi, instalasi listrik, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ambulans, khusus untuk Klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan sistem gas medis, sistem tata udara, sistem pencahayaan, prasarana lainnya sesuai kebutuhan.

Ketenagaan. Penanggung jawab teknis Klinik harus seorang tenaga medis dan harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik tersebut, dan dapat merangkap sebagai pemberi pelayanan.  

Ketenagaan Klinik rawat jalan terdiri atas tenaga medis, tenaga keperawatan, Tenaga Kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan. Ketenagaan Klinik rawat inap terdiri atas tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga gizi, tenaga analis  kesehatan, Tenaga Kesehatan lain dan tenaga non kesehatan sesuai  dengan kebutuhan. 

Jenis, kualifikasi, dan jumlah Tenaga Kesehatan lain serta tenaga non kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang diberikan oleh Klinik.

Tenaga medis pada Klinik pratama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.  Tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan. Tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan kedokteran gigi paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan. 

Setiap tenaga medis yang berpraktik di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik (SIP).

Klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan 24 (dua puluh empat) jam harus menyediakan dokter serta tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan pelayanan dan setiap saat berada di tempat.

Peralatan. Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan serta memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.  peralatan medis juga harus memiliki izin edar. Penggunaan peralatan medis di Klinik harus dilakukan berdasarkan indikasi medis.

Kefarmasian. Klinik rawat jalan tidak wajib melaksanakan pelayanan farmasi. Klinik rawat jalan yang menyelenggarakan pelayanan kefarmasian wajib memiliki apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebagai penanggung jawab atau pendamping. 

Klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker. melayani resep dari dokter Klinik yang bersangkutan, serta dapat melayani resep dari dokter praktik perorangan maupun Klinik lain.

Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan oleh apoteker.

Laboratorium. Klinik rawat inap wajib menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium, sedangkan Klinik rawat jalan dapat menyelenggarakan.

Perizinan dan Syarat. Setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional. Izin mendirikan diberikan oleh pemda kab/kota dan Izin operasional diberikan oleh pemda kab/kota atau kepala dinas kesehatan.

Untuk mendapatkan izin mendirikan, penyelenggara Klinik harus melengkapi persyaratan:

  1. identitas lengkap pemohon;
  2. salinan/fotokopi pendirian badan hukum/badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;
  3. salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
  4. dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan,kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;
  6. persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat. 

Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan. Apabila batas waktu habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin mendirikan yang baru. Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali.

Untuk mendapatkan izin operasional, penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan:

  1. Persyaratan teknis (lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium);
  2. Persyaratan administrasi (izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kab/kota).

Pemda kab/kota atau kepala dinas kesehatan harus mengeluarkan keputusan atas permohonan izin operasional, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima permohonan izin. Keputusan dapat berupa penerbitan izin, penolakan izin atau pemberitahuan untuk kelengkapan berkas. Apabila dalam permohonan izin operasional, pemohon dinyatakan masih harus melengkapi persyaratan, maka pemda kab/kota atau kepala dinas kesehatan harus segera memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. 

Pemohon dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan, harus segera melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi. Apabila pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, pemda kab/kota atau kepala dinas kesehatan mengeluarkan surat penolakan atas permohonan izin operasional dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.

Penyelenggaraan. Klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care) dan/atau home care.

  1. Pelayanan satu hari (one day care) merupakan pelayanan yang dilakukan untuk pasien yang sudah ditegakkan diagnosa secara definitif dan perlu mendapat tindakan atau perawatan semi intensif (observasi) setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam;
  2. Home care merupakan bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan dampak penyakit.

Klinik rawat inap hanya dapat memberikan pelayanan rawat inap paling lama 5 (lima) hari.  Apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 (lima) hari, maka pasien harus secara terencana dirujuk ke rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klinik pratama hanya dapat melakukan bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal.

Klinik utama dapat melakukan tindakan bedah, kecuali tindakan bedah yang:

  1. menggunakan anestesi umum dengan inhalasi dan/atau spinal;
  2. operasi sedang yang berisiko tinggi; dan
  3. operasi besar.

Kewajiban Klinik. Setiap Klinik mempunyai kewajiban:

a.   memberikan informasi yang benar tentang pelayanan yang diberikan;

b.memberikan pelayanan yang efektif, aman, bermutu, dan nondiskriminasi dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, pelayanan dan prosedur operasional; 

c. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu;

d.    memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent);

e.    menyelenggarakan rekam medis; 

f.     melaksanakan sistem rujukan dengan tepat;

g.    menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika;

h.    menghormati dan melindungi hak-hak pasien; 

i.      memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;

j.      melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya;

k.    memiliki standar prosedur operasional;

l.      melakukan pengelolaan limbah

m. melaksanakan fungsi sosial;

n.    melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan;

o.    menyusun dan melaksanakan peraturan internal klinik; dan

p.    memberlakukan seluruh lingkungan klinik sebagai kawasan tanpa rokok.

Hak Klinik. Setiap Kinik mempunyai hak:

a.    menerima imbalan jasa pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.    melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan;

c.    menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;

d.    mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan; dan

e.  mempromosikan pelayanan kesehatan yang ada di Klinik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara Klinik wajib:

a.   memasang nama dan klasifikasi Klinik;

b.  membuat dan melaporkannya kepada dinas kesehatan daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik dengan menyertakan:

1)   nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis;

2)   nomor surat izin sebagai tanda registrasi atau Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain.  

c.  melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan program pemerintah.

Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Klinik, dilakukan akreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. Setiap Klinik yang telah memperoleh izin operasional dan telah beroperasi paling sedikit 2 (dua) tahun wajib mengajukan permohonan akreditasi. Akreditasi dilakukan oleh lembaga independen pelaksana akreditasi yang membidangi fasilitas pelayanan kesehatan.

Audit medis dilakukan secara internal (paling sedikit satu kali dalam setahun dan Audit medis eksternal dapat dilakukan oleh organisasi profesi.

*Alumni Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh, Dayah Darul Yaqin Ulee Jalan Lhokseumawe dan Mahasiswa Pascasarjana Prodi Hukum Keluarga Islam IAIN Lhokseumawe.

Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik

Pilkada Aceh 2022 ? Regulasi dan Advokasi Politik


Jagat hukum, demokrasi dan politik Aceh kembali diriuhkan dengan kesimpangsiuran terkait pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota). Pro kontra mewarnai diskusi di warkop-warkop maupun di media sosial. Pro kontra tersebut seolah-olah di shahihkan oleh pihak yang bertanggung jawab langsung dengan permasalahan ini, yakni Pemerintah Aceh, DPRA, KIP Aceh, Kemendagri dan teranyar KPU RI.

Gelombang kontroversi terkait pilkada Aceh seakan menjadi siklus tahunan dan seperti bom waktu. Penyebabnya hanya dua, yakni hukum (regulasi) yang ‘tumpang tindih’ dan politik yang tidak dioperasionalkan secara maksimal.

TAFSIR REGULASI
Konflik regulasi mungkin menjadi frasa yang mencuat dan sepintas dilihat sebagai benang kusut yang sulit untuk diurai terutama oleh para politisi atau bahkan ‘pengamat hukum’. Bila kita mengerucut maka ada dua aturan hukum yang menjadi kambing hitam yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang (UU Pilkada).

Dalam pasal 65 ayat (1) UUPA disebutkan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil. Di pasal tersebut jelas tercantum secara periodik bahwa pilkada di Aceh dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali tanpa mencantumkan waktu yang definitif. Berdasarkan fakta bahwa Pilkada terakhir dilaksanakan tahun 2017 maka kalkulasi normatifnya adalah pilkada seharusnya akan dilaksanakan kembali pada tahun 2022.

Namun permasalahan muncul ketika Pemerintah pusat menetapkan UU Pilkada pada tahun 2015, dalam pasal 199 disebutkan bahwa Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri.

Pada pasal 201 ayat (3) UU Pilkada disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. Sedangkan pada ayat (8) tercantum bahwa Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Dan ayat (9) tertera bahwa Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

UU Pilkada dalam hal ini menjelaskan secara rinci, sistematis dan terukur tidak hanya tentang periodisasi namun juga waktu pelaksanaan pilkada yang definitif.

Dalam perspektif nomenklatur Undang-undang serta progresifitasnya kita dapat menganalisa ke dua Produk hukum itu secara awam bahwa UUPA merupakan Undang-undang yang mengatur tentang Pemerintahan Aceh serta keistimewaan-keistimewaan yang melekat di dalamnya termasuk aturan tentang pilkada itu sendiri namun seakan tidak tersentuh dinamika politik dan sosial masyarakat Aceh kekinian (tidak pernah direvisi). Sedangkan UU Pilkada merupakan produk hukum khusus yang mengatur alur demokrasi dan estafet kepemimpinan kepala daerah secara nasional dan terlihat sangat menarik untuk dipoles dan diperbincangkan bahkan di revisi sampai tiga kali, tidak berhenti disitu saja wacana untuk merevisi UU tersebut sampai saat ini masih terus menggelinding.

Beranjak dari hal tersebut, penulis mencoba menganalisa terkait existensi kedua aturan hukum tersebut dengan berpedoman pada sebuah azas hukum yang cukup populer yaitu lex specialis derogat legi generalis ‘aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum’.

Menurut Bagir Manan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu: (1) Ketentuan dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut; (2) Ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang); dan (3) Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis.

Kesimpulan, Jika disandingkan kedua lex (aturan) tersebut secara logika hukum menurut analisa penulis pasal-pasal dalam UU Pilkada khususnya pasal 201 ayat (3), ayat (8) dan ayat (9) layak di tasbihkan sebagai “Lex specialis”.

ADVOKASI POLITIK
Selain sebagai aturan yang mengikat, Produk hukum atau Undang-undang dapat dijadikan sebagai alat untuk melakukan berbagai advokasi termasuk advokasi politik. Dalam hal ini Pemerintah Aceh, DPRA dan KIP Aceh dapat memaksimalkan perannya secara operasional melalui argumentatif dari berbagai perspektif, lobby politik, meyakinkan pemerintah pusat terkait keistimewaan dan kekhususan Aceh dan membangun narasi yang produktif dari sudut sosial politik.

Hukum sebagai alat yang dimaksud adalah UUPA itu sendiri, artinya lobby-lobby dan argumentasi politik yang dibangun haruslah berpijak pada hukum (UUPA) sebagai legalitas dan alas hak dalam memperjuangkan hajat keistimewaan Aceh. Disinilah kemudian diuji kapasitas dan kredibilitas politisi sebagai aktor yang mampu menjadikan sesuatu yang tidak mungkin menjadi mungkin sehingga tidak tertutup kemungkinan Pemerintah pusat merestui Pilkada Aceh dilaksanakan tahun 2022.

Selain itu, dengan legalitas yang disandingnya (Gubernur, DPRA dan KIP Aceh) sangat terbuka ruang untuk mengajukan revisi UUPA agar sesuai dengan progresifitas hukum dan politik nasional serta kondisi sosial politik masyarakat Aceh dan/atau melalui Partai politik, Anggota DPR-RI dan DPD-RI asal Aceh dapat mengusulkan dibuatnya Undang-undang tentang Pelaksanaan Pilkada di Aceh sehingga Pilkada Aceh tidak harus tunduk pada UU Pilkada umumnya.

-------------------------------

*Penulis adalah Alumni Fakultas Hukum Unsyiah, Mahasiswa Pascasarjana IAIN Lhokseumawe dan Pengurus Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara.