Tata Kelola Pemerintahan dalam Negara Hukum


Konsep Negara Hukum (Rechstaats)

Konsep negara hukum Rule of Law merupakan konsep negara yang dianggap paling ideal saat ini, meskipun konsep tersebut dijalankan dengan persepsi yang berbeda-beda. Terhadap istilah “rule of law” ini dalam bahasa Indonesia sering juga diterjemahkan sebagai “supremasi hukum” (supremacy of law) atau “pemerintahan berdasarkan hukum.” Di samping itu, istilah “negara hukum” (government by law) atau rechstaats, juga merupakan istilah yang sering digunakan untuk itu.

Pengakuan kepada suatu negara sebagai negara hukum (government by law) sangat penting, karena kekuasaan negara dan politik bukanlah tidak terbatas (tidak absolut). Perlu pembatasan-pembatasan terhadap kewenangan dan kekuasaan negara dan politik tersebut untuk menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dari pihak penguasa.

Sejak kelahirannya, konsep negara hukum atau rule of law ini memang dimaksudkan sebagai usaha untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menindas rakyatnya (abuse of power, abus de droit). Sehingga dapat dikatakan bahwa dalam suatu negara hukum, semua orang harus tunduk pada hukum yang sama, yakni tunduk kepada hukum yang adil.

Menurut Dicey, bahwa ada tiga arti dari rule of law, yaitu sebagai berikut:

1.   Supremasi absolut ada pada hukum, bukan pada tindakan penguasa;

2.   Berlakunya prinsip persamaan dalam hukum (equality before of law), semua orang harus tunduk pada hukum dan tidak seorang pun berada di atas hukum (above the law);

3.   Konstitusi merupakan dasar dari segala hukum bagi negara yang bersangkutan.

 

Ahli hukum Lon Fuller dalam bukunya The Morality of Law menyebutkan tentang bagaimana seharusnya wajah sistem hukum dalam suatu negara hukum sebagai berikut: (1) hukum harus dituruti oleh semua orang, termasuk penguasa negara (2) hukum harus dipublikasikan (3) hukum harus berlaku ke depan, tidak berlaku surut (4) kaidah hukum harus ditulis secara jelas (5) hukum harus menghindari dari kontradiksi-kontradiksi (6) hukum jangan mewajibkan sesuatu yang tidak mungkin terpenuhi (7) hukum harus bersifat konstan sehingga ada kepastian hukum (8) tindakan para aparat pemerintahan dan penegak hukum haruslah konsisten dengan hukum yang berlaku.

 

Namun demikian, selain dari elemen-eleman tersebut masih terdapat beberapa hal krusial dan substantif untuk diterapkan sehingga hukum menjadi hidup dan senafas dengan tatanan negara hukum, antara lain adalah:

1.   Hukum dibuat secara sah oleh pihak yang memiliki kewenangan yang sah;

2.   Hukum harus memenuhi persyaratan yuridis, sosiologis, ekonomis, moralitas, filosofis, modern dan progresif;

3.   Hukum harus selalu rasional;

4.   Hukum harus bertujuan untuk mencapai kebaikan, keadilan, kebenaran, ketertiban, efisiensi, kemajuan, kemakmuran, dan kepastian hukum;

5.   Hukum harus komunikatif, transparan, dan terbuka/diakses oleh masyarakat;

6.   Hukum harus aplikatif;

7.   Hukum lebik baik mencegah pelanggaran daripada menghukum pelaggaran.


Konsep negara hukum dari konteks teori dan aplikasinya dibedakan menjadi:

a.   Konsep negara hukum liberal, yaitu negara yang hanya menjaga ketertiban masyarakat, dan tidak terlalu aktif dalam menjaga/mengurusi keperluan rakyat. Jadi mirip dengan konsep “negara polisi” atau “negara penjaga malam” (nachtwachter staat).

b.   Konsep negara hukum formal, yaitu negara yang dimana pemerintahannya dan seluruh cabang pemerintahannya tunduk kepada hukum tertulis yang berlaku, seperti konstitusi dan Undang-undang. Lebih lanjut sebagaimana yang dikembangkan oleh Freidrich Julius Stahl, haruslah memenuhi persyaratan seperti (1) adanya pengakuan terhadap HAM (2) adanya pemisahan kekuasaan (3) pemerintahan dijalankan berdasarkan Undang-undang (hukum tertulis), dan (4) adanya pengadilan administrasi.

c.    Konsep negara hukum substantif/material, yaitu negara yang didasarkan kepada hukum, tetapi tidak terbatas kepada hukum yang formal semata-mata, melainkan hukum yang adil yang mengutamakan kesejahteraan rakyatnya. Karena itu dalam perkembangannya, konsep ini berjalan seiring dengan konsep negara berkesejahteraan sosial (sosial walfare state, wohlfhrt staat).

Jika dicermati dinamika yang terjadi saat ini, maka konsep rule of law tidaklah berhenti hanya sebatas menegakkan hukum positif belaka, yang dalam banyak hal tidak adil tersebut, terutama dalam penerapannya. Untuk menghindari tergelincirnya konsep rule of law menjadi rule of unjust law, yang diperlukan adalah penegakan hukum yang adil, sehingga yang lebih tepat dari konsep istilah rule of law adalah “rule of justice” atau setidak-tidaknya adalah “the rule of just law”.

Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)

Doktrin tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) merupakan doktirn yang sebenarnya terdapat dan dikembangkan dalam ilmu managemen modern, tetapi kemudian menyusup juga dan diterima ke dalam dunia hukum. Manakala doktrin good governance ini diterapkan ke dalam sistem pemerintahan, disebut dengan istilah good governace saja. Dan, manakala doktrin good governance ini diterapkan ke dalam managemen perusahaan biasa misalnya, maka untuk hal itu akan disebut dengan istilah Good Corporate Governance.

Doktrin tata kelola pemerintahan yang baik good governance adalah suatu doktrin yang mengharuskan suatu pemerintahan berjalan secara baik, benar dan penuh integritas. UNDP (1997) mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, meliputi :

a.   Partipasi  (participation), yaitu setiap  orang  atau  warga  masyarakat,  baik  laki-laki maupun perempuan, memiliki hak suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan, sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing;

b.   Aturan Hukum (rule of law), yaitu Kerangka aturan hukum dan perundang-undangan harus berkeadilan, ditegakkan, dan dipatuhi secara utuh, terutama aturan hukum tentang hak asasi manusia;

c.    Transparansi (transparency), yaitu Transparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi;

d.   Daya Tanggap (responsiveness), yaitu Setiap institusi dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders);

e.   Berorientasi Konsensus (consensus orientation), yaitu Pemerintahan yang baik akan bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai  konsesus  atau  kesempatan  yang  terbaik  bagi  kepentingan  masing-masing pihak, dan jika dimungkinkan juga dapat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah;

f.    Berkeadilan (equity), yaitu Pemerintahan yang  baik akan memberi kesempatan yang baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya mereka untuk meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya;

g.   Efektif dan efisien (effectivieness and efficiency), yaitu setiap proses keiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan berbagai sumber-sumber yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

h.   Akuntabilitas (accountability), yaitu para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik, swasta, dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik (masyarakat umum), sebagaimana halnya kepada para pemilik kepentingan (stakeholders);

i.     Visi  Strategis  (strategic  holders), yaitu Para  pemimpin  dan  masyarakat  memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, bersamaan dengan dirasakannya kebutuhan untuk pembangunan tersebut.

Keseluruhan  karakteristik  atau  prinsip  good  governance  tersebut  saling  memperkuat  dan terkait serta tidak berdiri sendiri.

Salah satu keuntungan dari sistem pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip good governance adalah bahwa pemerintahan tersebut akan terhindar dari perbuatan-perbuatan tercela, terutama yang diakukan oleh pihak insider pemerintahan.

Ada beberapa faktor utama yang mempengaruhi yang satu sama lain saling kait mengkait dalam menerapkan good governance ke dalam suatu pemerintahan, yaitu;

1.   Aturan hukum yang baik, yaitu seperangkat aturan hukum yang mengatur hubungan antara warga masyarakat, pemerintah, parlemen, pengadilan, pers, lingkungan hidup, serta stakeholder lainnya;

2.   Law enforcement, yaitu seperangkat mekanisme yang secara langsung atau tidak langsung mendukung upaya penegakan aturan hukum;

3.   Sistem pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan, akuntabel, dan berwawasan hak asasi manusia;

4.   Sistem pemerintahan yang dapat menciptakan masyarakat yang cerdas dan egaliter;

5.   Sistem pemerintahan yang kondusif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan.

Dapat dikatakan bahwa antara good governance dengan konsep negara hukum, pada prinsipnya berjalan seiring dan memiliki tujuan yang serupa. Pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik harus mengindahkan prinsip-prinsip negara hukum. Demikian juga sebaliknya, pelaksanaan prinsip negara hukum yang baik harus selalu memperhatikan dan menerapkan prinsip good governance.

Tujuan Hukum dan Pemerintahan dalam Kehidupan Bernegara

Dalam era modern, negara sebagai suatu organisasi kekuasaan keberadaannya dipahami sebagai jelmaan dari kompromi warga negara melalui perjanjian sosial antara warga masyarakat. Kebutuhan negara menjadi kebutuhan bersama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak individu serta menjaga tertib kehidupan bersama. Kebutuhan tersebut dalam proses perjanjian sosial termanifestasi menjadi cita-cita atau tujuan nasional yang hendak dicapai sekaligus menjadi perekat antara berbagai komponen bangsa.

Untuk mencapai cita-cita atau tujuan tersebut disepakati pula dasar-dasar organisasi dan penyelenggaraan negara, kesepakatan tersebutlah yang menjadi pilar dari konstitusi sebagaimana dinyatakan oleh William G. Andrew bahwa terdapat tiga elemen kesepakatan dalam konstitusi, yaitu (1) tentang tujuan dan nilai bersama dalam kehidupan berbangsa (the general goals of society of general acceptance of the same philosophy of government); (2) tentang aturan dasar sebagai landasan penyelenggaraan dan pemerintahan (the basis of government) dan (3) tentang institusi dan prosedur penyelenggaraan negara (the form of institutions and procedur).

Agar negara yang dibentuk dan diselenggarakan dapat berjalan untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasional, dibentuklah organisasi negara yang terdiri dari berbagai lembaga negara yang biasanya dibedakan menjadi cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Namun demikian, saat ini organisasi negara telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sesuai dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan urusan negara dan pelayanan kepada masyarakat, kelembagaan dalam organisasi negara berkembang sedemikian rupa baik dari sisi jumlah, maupun sisi jenis kewenangan yang dimiliki. Untuk pelaksanaan pemilu misalnya dibentuklah Komisi Peimilihan Umum (KPU) yang bersifat tetap, nasional dan mandiri. KPU tentu tidak dapat dikategorikan sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Setiap lembaga negara memiliki kekuasaan tertentu yang dimaksudkan agar negara dapat memenuhi tugas yang menjadi alasan pembentukannya, serta dapat mewujudkan tujuan nasional. Dalam sistem komputerisasi, organisasi negara dapat diibaratkan sebagai perangkat keras (hardware) yang bekerja menjalankan roda organisasi negara.

Untuk menjamin kekuasaan yang dimiliki oleh setiap penyelenggara negara akan dilaksanakan sesuai dengan alasan pemberian kekuasaan itu sendiri serta mencegah tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, maka pemberian dan penyelenggaraan kekuasaan itu harus berdasarkan hukum. Inilah makna prinsip negara hukum baik dalam konteks rechstaats maupun rule of law. Hukum menjadi piranti lunak (soft ware) yang mengarahkan, membatasi, serta mengontrol penyelenggaraan negara.

Secara teoritis, terdapat tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan  kemanfaatan. 

Keadilan, Keadilan dapat  dikatakan  sebagai tujuan utama yang bersifat universal. Keadilan adalah perekat tatanan kehidupan bermasyarakat yang beradab. Hukum diciptakan agar agar setiap individu anggota masyarakat dan penyelenggara negara melakukan sesuatu tidakan yang diperlukan untuk menjaga ikatan sosial dan mencapai tujuan kehidupan bersama atau sebaliknya agar tidak melakukan suatu tindakan yang dapat merusak tatanan keadilan. Jika tindakan yang diperintahkan tidak dilakukan atau suatu larangan dilanggar, tatanan sosial akan terganggu karena terciderainya keadilan. Untuk mengembalikan tertib kehidupan bermasyarakat, keadilan harus ditegakkan. Setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran itu sendiri.

Keadilan memang merupakan konsepsi yang abstrak. Namun demikian di dalam konsep keadilan terkandung makna perlindungan hak, persamaan  derajat dan kedudukan  di hadapan hukum, serta asas proporsionalitas antara kepentingan individu dan kepentingan sosial. Sifat abstrak dari keadilan adalah karena keadilan tidak selalu dapat dilahirkan dari rasionalitas, tetapi juga ditentukan oleh atmosfir sosial yang dipengaruhi oleh tata nilai dan norma lain dalam masyarakat.  Oleh  karena  itu  keadilan  juga  memiliki  sifat  dinamis yang kadang-kadang tidak dapat diwadahi dalam hukum positif.

Kepastian Hukum, Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Bentuk nyata dari  kepastian  hukum  adalah  pelaksanaan  atau penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan. Dengan adanya kepastian hukum setiap orang dapat memperkirakakan apa yang akan dialami jika melakukan  tindakan hukum tertentu. Kepastian diperlukan untuk mewujudkan prinsip persamaan dihadapan hukum tanpa diskriminasi.

Namun demikian antara keadilan dan  kepastian  hukum dapat saja terjadi gesekan. Kepastian hukum yang menghendaki persamaan di hadapan hukum tentu lebih cenderung menghendaki hukum yang statis. Apa yang dikatakan oleh aturan hukum harus dilaksanakan untuk semua kasus yang terjadi. Tidak demikian halnya dengan keadilan yang memiliki sifat dinamis sehingga penerapan hukum  harus  selalu  melihat  konteks  peristiwa  dan  masyarakat  di mana peristiwa itu terjadi.

Kemanfaatan, Di sisi lain, hukum juga dapat digunakan untuk memperoleh atau mencapai  manfaat  tertentu  dalam  kehidupan  berbangsa  dan bernegara.  Di samping  untuk menegakkan  keadilan,  hukum dapat digunakan  sebagai  instrumen  yang  mengarahkan  perilaku  warga negara dan pelaksanaan  penyelenggaraan  negara untuk mencapai kondisi tertentu sebagai tujuan bersama.  Hukum difungsikan  as  a tool  of  social  engineering. Dalam konteks hukum nasional, hukum tentu harus bermanfaat bagi pencapaian tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tujuan nasional di atas tentu saja juga harus menjadi tujuan penyelenggaraan  pemerintahan karena pada hakikatnya organisasi negara penyelenggara pemerintahan   dibentuk untuk mencapai tujuan dimaksud. Tujuan nasional tersebut diterjemahkan ke dalam fungsi, wewenang, dan program dari setiap organisasi penyelenggara pemerintahan.  Dengan demikian antara tujuan hukum dan tujuan pemerintahan berjalan beriringan. Hukum menjadi piranti lunak yang mengarahkan pencapaian tujuan nasional, sedangkan pemerintahan yang menggerakkan agar tujuan tersebut dapat dicapai.


DAFTAR PUSTAKA


Andrews, William G. Constitutions and Constitutionalism, 3rd edition, New Jersey: Van Nostrand Company, 1968.

Dicey, A.V. Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Tenth Edition, London: Macmillan Education LTD, 1959.

Fuady, Munir. Teori Negara Hukum Modern (Rechstaat), Bandung; Refika Aditama, Cet II, 2011.

Moh. Mahfud MD, Penegakan Hukum dan Tata kelola Pemerintahan yang baik, Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara”, Jakarta, DPP Partai Hanura, 2009.

Meri Yarni, Latifah Amir, “Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai Pilar Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Fak. Hukum Universitas Jambi, 2014.

https://rowlandpasaribu.files.wordpress.com/2013/03/bab-13-tata-kelola-pemerintahan.pdf