Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Aceh

Mahkamah Konstitusi telah memeriksa dan memutus 297 perkara dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Anggota DPR, DPD, dan DPRD. 44 perkara diantaranya dikabulkan dengan model amar putusan beragam mulai dari Pemungutan Suara Ulang (PSU), Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS), Penyandingan Perolehan Suara, Rekapitulasi Perolehan Suara Ulang, hingga Pencermatan dan Menetapkan Perolehan Suara.

Dalam amar putusannya, MK juga memberikan limitasi waktu pelaksanaan dengan varian waktu dari mulai 14 hari sampai dengan 45 hari. MK juga memerintahkan Bawaslu dan jajarannya untuk melakukan pengawasan serta memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan MK.

Mekanisme teknis PUSS berpedoman pada

  1. Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara;
  2. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
  3. Keputusan KPU Nomor 216 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; dan 
  4. Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.

PUSS di Kabupaten Pidie Jaya 

Putusan MK terkait pelaksanaan PUSS pemilu DPRK di 231 TPS, yaitu:

  1. Putusan MK Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Memerintahkan untuk melakukan PUSS pemilu DPRK Dapil 3 di seluruh 111 TPS Kecamatan Bandar Baru dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan; dan
  2. Putusan MK Nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Memerintahkan untuk melakukan PUSS pemilu DPRK Dapil 1 di 120 TPS (68 TPS di Kecamatan Meureudu) dan (52 TPS di Kecamatan Ulim) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan;

PUSS di Kabupaten Aceh timur


Putusan MK terkait pelaksanaan PUSS pemilu DPRK di 134 TPS, yaitu:

  1. Putusan MK Nomor 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Memerintahkan untuk melakukan PUSS Pemilu DPRK Dapil 4 pada 16 TPS yakni: 
  • 12 TPS di Kecamatan Pante Bidari, (TPS 2 Blang Seunong, TPS 3 Pante Panah, TPS 4 Pante Rambong, TPS 1 Meunasah Teungoh, TPS 2 Meunasah Teungoh, TPS 1 Paya Demam Lhee, TPS 1 Grong Grong, TPS 1 Keude Baro, TPS 2 Keude Baro, TPS 4 Putoh Sa, TPS 1 Matang Perlak, dan TPS 2 Buket Kareng;
  • 3 TPS di Kecamatan Madat, yaitu TPS 2 Matang Keupula Lhee, TPS 1 Rambong Lop, dan TPS 3 Bintah di Kecamatan Madat; dan
  • 1 TPS di Kecamatan Simpang Ulim, yaitu TPS 6 Desa Bantayan.
  1. Putusan MK Nomor 121-02-22-01/ PHPU.DPRD-PRD-XXII/2024, Memerintahkan untuk melakukan PUSS Pemilu DPRK Dapil 2 yaitu pada seluruh TPS (44 TPS di Kecamatan Peureulak Timur) dan seluruh TPS (74 TPS di Kecamatan Ranto Peureulak), sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan.
Putusan MK terkait pelaksanaan PUSS pemilu DPRA di 523 TPS, yaitu:
  1. Putusan MK Nomor 20-01-04- 01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Memerintahkan untuk melakukan PUSS pemilu DPRA Dapil 6 yaitu pada seluruh 112 TPS di 8 kecamatan yaitu Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun 83 TPS, Peureulak 124 TPS, Ranto Peureulak 74 TPS, Peureulak Timur 44 TPS, Peureulak Barat 47 TPS, Simpang Jernih 14 TPS, dan Kecamatan Peunaron 25 TPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan;
  2. Putusan MK Nomor 16-01-22- 01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRA Dapil 6 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Barat, Peureulak Timur, Ranto Peureulak, dan Peunaron harus dilakukan penghitungan ulang surat suara yang harus merujuk pada amar Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Tahapan, Jadwal dan Mekanisme PUSS

Merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 767 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pasca putusan MK pada Pemilu tahun 2024, PUSS di Aceh akan digelar pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024. Dalam tahapan itu KPU/KIP juga disebutkan melakukan sosialisasi pada partai politik peserta pemilu, stakeholder dan masyararakat dan berbagai tahapan lainnya.

Berikut tahapan dan jadwal PUSS di Aceh:

Proses Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) akan dilakukan oleh KIP Pidie Jaya dan KIP Aceh Timur dengan membentuk panel-panel yang secara bersamaan melakukan penghitungan suara dengan perkiraan 1 kotak suara rata-rata membutuhkan waktu ±90 menit, sementara Pengawasannya akan dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten/Kota.

Berdasarkan perkiraan tersebut, KIP Pidie Jaya diperkirakan akan membentuk 20 sampai 30 panel, sedangkan KIP Aceh Timur membentuk 60 sampai 70 panel. (kepastian terkait jumlah panel akan ditetapkan oleh KIP yang bersangkutan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar